jpnn.com - MEDAN - Pengadilan Agama Medan Kelas I-A, akan mengurangi jadwal sidang perceraian selama Bulan Suci Ramadan. Persidangan yang biasanya dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, pada bulan Ramadan hanya sampai pukul 15.00 WIB.
"Paling dampaknya kalau biasa kita menyidang 60 sampai 70 perkara dalam sehari, dengan perubahan waktu ini kita akan menyidang sekitar 40 perkara dalam sehari," kata Panitera Sekertaris Pengadilan Agama Medan Kelas I-A, Abdul Khalik ketika dihubungi Sumut Pos (Grup JPNN), Selasa (9/6) siang.
BACA JUGA: Berdua dengan Perempuan Bukan Istrinya saat Malam, Pak Lurah Bantah Berzinah
Menurut Abdul Khlaik, pengurangan jadwal sidang tersebut dikarenakan pihaknya juga akan membuat program dan kegiatan saat bulan suci Ramadan.
"Selama Ramadan, kita juga akan ada kegiatan tausiyah dan sebagainya," ujarnya.
BACA JUGA: Pengembangan Bandara Silangit Ngadat, Sekjen PD Segera Temui Dirut AP II
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Agama Kelas I-A Medan sejak Januari 2015 hingga April 2015 sudah menerima 789 perkara gugatan cerai. (ain/adz)
BACA JUGA: PNS Harus Siapkan Makan Sahur dan Berbuka, jadi Jam Kerjanya Dikurangi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Ramadan, Truk Batu Bara Dilarang Lewat
Redaktur : Tim Redaksi