Seharusnya KPK Sudah Kantongi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Bailout Bank Century

Minggu, 09 Mei 2010 – 11:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semestinya memperjelas penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank CenturyPengamat hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyatakan, seharusnya penyelidikan dugaan korupsi bailout untuk Bank Century sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Kalau dilihat dari jumlah saksi-saksi yang diperiksa sampai 96 orang, maupun dokumen-dokumen yang diperoleh KPK, sebenarnya mereka (KPK) sudah ada gambaran calon tersangkanya

BACA JUGA: Minta Jangan Hanya Hakim Asnun yang Ditahan

Jadi sebaiknya (penyelidikan) dinaikkan saja ke penyidikan untuk mempercepat dan memperjelas," cetus Yenti saat ditemui di sela-sela lokakarya Journalist Law Forum di Bandung, Sabtu (8/5) petang.

Menurutnya, KPK memang tidak mengenal istilah penghentian penyidikan
Artinya, kasus dugaan korupsi yang sudah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan harus sampai di pengadilan

BACA JUGA: Ani Pergi, Golkar Melunak

"Jutru karena itu, naikkan saja ke penyidikan
Karena KPK tidak bisa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ya biarkan saja diputuskan pengadilan," ujarnya.

Yenti yang banyak meneliti kasus-kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang itu menambahkan, ada dua hal yang harus dicermati dalam dugaan kasus korupsi bailout Bank Century

BACA JUGA: Tolak RPP Tembakau, Ribuan Petani Tembakau Gelar Istighosah

Pertama, yaitu ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara"Yang kedua, kemana aliran dana setelah bailout dikucurkan," cetusnya.

Lebih lanjut Yenti menegaskan, sebenarnya dugaan tindak pidana pencucian uang juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsinya"Fakta bahwa Bank Century adalah bank yang dikelola dengan tidak sehat oleh Robert Tantular, sudah cukup untuk menjerat penerima aliran dana tersebut terlibat pencucian uang," cetusnya Yenti.

Sementara Kepala Biro Hukum Bank Indonesia, Ahmad Fuad, menyatakan, sebenarnya BI juga ingin kejelasan dalam kasus ituFuad yang juga pernah diperiksa KPK itu menegaskan, KPK tidak akan menemukan aliran dana unbtuk pejabat BI terkait Bank Century"Makanya ketika saya diminta (penyelidik KPK) soal aliran dana, ya saya tegaskan itu tidak adaSaya juga tanya, aliran yang mana?" ujarnya.

Fuad yang juga menjadi Ketua Satgas Pengawasan Bank Century menegaskan, dirinya bahkan pernah diminta mendampingi Boediono saat dimintai keterangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk Kasus Century"Pak Boediono juga bilang aliran itu tidak ada," tandasnya.

Lebih lanjut Fuad menambahkan, pengasasan internal BI terhadap para pegawainya sangat ketatBahkan BI tidak segan memecat pegawainya yang nakal"Kalau ada yang ketahuan menerima (uang dari pihak luar), saya jamin pasti akan dipecat," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri dari Parpol Memunculkan Kecurigaan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler