Seharusnya UU KPK Diterima Setelah Disahkan Secara Konstitusi

Senin, 23 September 2019 – 23:59 WIB
Massa Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Desakan untuk tiga pimpinan KPK mundur dan pembubaran WP KPK masih terus disuarakan sejumlah kalangan. Kali ini dari  Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia.

Kaornas HAM Indonesia Asep Irama mengatakan sejak awal, dari aspek kelembagaan KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi. 

BACA JUGA: Dukung Pimpinan KPK yang Baru Segera Dilantik, Srikandi Milenial Kumpulkan Tanda Tangan di CFD

KPK melalui Wadah Pegawai KPK terus mencari dukungan simpatik dari gerilya demi menolak UU KPK yang baru disahkan DPR 17 September 2019 kemarin.

"KPK dengan jemawa seolah menjadi lembaga superbody yang digawangi kelompok pendukung, hingga terus melakukan perlawanan terhadap ketetapan konstitusi. Supremasi hukum seolah menjadi hal tabu di mata KPK. Simpati dan penggalanagan dukungan terus menerus dengan kentara ditampilkan dan difasilitasi Wadah Pegawai di lembaga antirasuah," tutur Asep lewat keterangan pers pada media.

BACA JUGA: Jumlah Massa Penolak RKUHP Vs Pendukung Revisi UU KPK, Jauh Banget....

Dia mengatakan KPK mulai bergeser dari lembaga penegakan hukum menjadi lembaga dengan segudang politic of interest tertentu.

Meski sudah disahkan oleh DPR, KPK terus saja mengakomodir kelompok penentang UU Baru KPK demi meluapkan hasrat sakit hati mereka.

BACA JUGA: Ini Penyebab Massa PMII Bentrok dengan Polisi di Depan Gedung KPK

Menurutnya, inkonsistensi KPK dalam mempertahankan marwah lembaganya terlihat melalui polarisasi dan perlaukan berbeda terhadap massa protes.

Kelompok masyarakat yang mendukung UU KPK baru sering mendapatkan tindakan intimidasi, diskriminasi dan provokasi dari oknum KPK.

Karena itu, sebenarnya, massifnya gerakan untuk mendukung UU KPK menjadi bukti riil bahwa KPK tidak lagi mendapatkan legitimasi kokoh dari masyarakat, sebagaimana dulu waktu tahun-tahun awal berdiri.

Atas berbagai masalah itu, HAM Indonesia mengungkapkan empat sikap tegas terhadap KPK. Paling utama yaitu mereka meminta tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Mohammad Syarif  angkat kaki dari KPK demi situasi kondusif.

Kemudian,  WP KPK diminta segera dibubarkan demi selamatkan marwah negara.

"Kami mendesak agar KPK menghentikan provokasi dan politik simpati dari kelompok pendukung demi menyudahi disintegrasi bangsa dan mendukung UU KPK  baru sebagai langkah penyelamatan KPK dari upaya pembusukan," pungkas Asep. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler