jpnn.com, MIMIKA - Sebanyak 115 warga negera asing (WNA) baik itu Tenaga Kerja Asing (TKA), maupun keluarga dan kerabat dari TKA telah meninggalkan Kabupaten Mimika. Papua.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Samuel Jesaja Enock, mengatakan, 115 WNA itu sudah merupakan gabungan dari TKA, baik itu yang bekerja di perusahaan kontraktor, sub kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI) dan juga TKA yang bekerja di PTFI sendiri bersama keluarga masing-masing.
BACA JUGA: Perundingan Pemerintah Dengan Freeport Berjalan Positif
“Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura mencatat semenjak terjadinya permasalahan di PT Freeport ini, data orang asing yang sudah dipulangkan sekitar 115 orang. Dan itu langsung ke luar Indonesia, dan itu sudah terhitung dengan keluarga mereka yang dipulangkan juga,” ujarnya kepada Radar Timika.
Dia mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menerima laporan terkait kepulangan orang asing yang merupakan TKA, bisa mencapai dua sampai tiga kontraktor ataupun penjamin yang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura. “Bisa dua sampai tiga laporan yang masuk dalam sehari,”sambung Samuel.
BACA JUGA: Perlu Formula Jalan Tengah Dalam Renegosiasi Freeport
Menurut Kepala kantor Imigrasi Kelas II Tembapura ini, kepulangan WNA yang juga merupakan TKA dari Kabupaten Mimika ke Negara asalnya, bukan merupakan tindakan keimigrasian yang sifatnya penegakan hukum.
Melainkan hal ini merupakan permintaan dari penjamin yang datang melaporkan, bahwa terkait kontrak kerja dengan TKA telah dinyatakan selesai. Maka WNA yang merupakan TKA, dan keluarganya wajib meninggalkan Kabupaten Mimika.
BACA JUGA: Gara-gara Kemelut Freeport, Pasar Hasanuddin Sepi
Selain itu, Samuel juga mengatakan dari jumlah 115 orang asing berdasarkan data di Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura ini, terdiri dari beberapa WNA asal Australia, USA, Sudan maupun beberapa negara lainnya.
Dia menjelaskan, jumlah ini bisa dipastikan akan terus bertambah, dalam beberapa hari ke depan ini. “Kemungkinan akan ada penambahan jumlah juga, karena kami rata-rata terima dua sampai tiga laporan dari kontraktor, sub kontraktor dan privatisasi PTFI terkait pemulangan tenaga kerja asing,”tandasnya. (tns/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Tuntut Freeport Patuh pada Hukum di Indonesia
Redaktur & Reporter : Adek