Sejak Umur 12 Tahun, AJ Diperkosa Kakak dan Ayah Kandung

Kamis, 16 September 2021 – 14:07 WIB
WTM dan SA, ayah-anak saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengaku geram dengan aksi biadab yang dilakukan WTM (46) dan SA (18).

Bapak dan anak itu tega memperkosa AJ (14 tahun).

BACA JUGA: Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya

AJ merupakan anak kandung perempuan WTM dan adik dari SA. "Berdasarkan keterangan AJ, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang," kata Kompol Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Berry mengatakan seharusnya kedua tersangka menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya, bukan malah melakukan perkosaan.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Kuburan, WC Diciduk Polisi, Ya Ampun

WTM dan SA telah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas.

Menurut Berry, kasus tersebut terungkap saat saksi atas nama Tapsir yang merupakan seorang perangkat desa menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas pada Selasa (14/9).

BACA JUGA: Pulang ke Rumah Sang Gadis Ada Tanda Merah di Leher

Karena itu, Tapsir bersama ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin (13/9).

Saat ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami pers*tubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.

"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43) segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa (14/9)," kata Berry.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu (5/9) dan Sabtu (11/9), saat korban sedang tidur di kamar, dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.

Menurut dia, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa pun.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler