Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 – 19:11 WIB
Gerakan Muda Nurani Rakyat (GEMURA) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang menjadi obyek beban diberikan kepada mayoritas penghasilan menengah ke atas.

Menurut DPP Gemura, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia secara keseluruhan.

BACA JUGA: DPP Gemura Apresiasi Komitmen Dasco dan Desak Keadilan Kasus Dini Sera Afrianti

Meskipun dampak kenaikan PPN ini diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah, GEMURA melalui Wakil Ketua Umum M Ria Satria menganggap kebijakan ini tetap penting untuk meningkatkan pendapatan negara.

Namun, Gemura juga menekankan bahwa sesuai dengan pandangan Gerindra, kenaikan PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.

BACA JUGA: Sufmi Dasco Diserang Fitnah, Gemura Sebut Itu Merusak Reputasi Pribadi dan Akademis

"Ini bertujuan untuk memastikan agar kalangan masyarakat bawah tidak terbebani oleh kebijakan tersebut," kata Ria Satria.

"Kami percaya bahwa kebijakan yang lebih selektif ini akan mengurangi potensi dampak negatif terhadap masyarakat yang kurang mampu," katanya.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Gemura Mendukung Prabowo di Pilpres 2024

Dia mengatakan Gemura juga melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya reformasi pajak yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Pendapatan tersebut, menurut Ria, akan dialokasikan untuk program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

"Kami melihat kebijakan ini sebagai langkah yang bijaksana, meskipun tidak dapat dipungkiri ada kritik yang berkembang. Namun, kami percaya kebijakan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi ekonomi Indonesia," ujar Ria Satria.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto turut menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12% bukanlah keputusan yang datang dari pemerintah Prabowo Subianto, melainkan hasil dari proses legislasi yang dilakukan oleh DPR periode 2019-2024 yang dipimpin oleh PDI Perjuangan.

“Kenaikan PPN 12% adalah hasil keputusan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ujar Wihadi memberikan klarifikasi mengenai asal-usul kebijakan tersebut. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler