Sejoli Lagi Asyik Berduaan di Kamar Indekos, Tiba-Tiba Digedor Satpol PP, Begini Akhirnya

Kamis, 25 Mei 2023 – 21:09 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba usai melakukan sidak indekos di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023). Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com, JAKARTA - Sepasang kekasih terciduk tengah berduaan dalam satu kamar saat tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah lokasi indekos di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan telah memberi sanksi terhadap pasangan bukan suami istri tersebut.

BACA JUGA: Malu Melahirkan Anak Hasil Hubungan Gelap, Sejoli Ini Malah Berbuat di Luar Nalar

Adapun ratusan personel gabungan dari tiga pilar, yakni Satpol PP, TNI dan Polri melakukan sidak dan pengawasan indekos di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam sidak di indekos yang berada di Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/ RW 010, Johar Baru, Jakarta Pusat itu, petugas menemukan pasangan kekasih yang bukan suami istri tinggal bersama.

BACA JUGA: Inilah Sejoli yang Tega Membunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

"Nanti kami panggil ke kantor, kami serahkan ke keluarganya, bagaimana pun juga itu aktual absolut. Bagaimana pun juga nanti keluarganya kami sampaikan apakah mereka masih terikat hubungan dengan istri/suami, nanti pihak suami/istri tidak melapor, apabila mau status pidanakan permasalahan itu," kata Purba di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam temuannya, Purba mengungkapkan pasangan itu sudah satu bulan tinggal bersama.

BACA JUGA: 3 Sejoli Diamankan Polisi dari Penginapan, Salah Satunya ML, Hmmm

Selain bukan suami istri, petugas juga menemukan bahwa si wanita positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah dites urine.

Purba mengatakan penemuan itu akan dilaporkan ke Badan Narkotika Provinsi (BNP).

"Kebetulan perempuan atau wanita terindikasi positif. Nanti ditindaklanjuti oleh instansi dari BNP," kata Purba.

Ada pun sebanyak 170 personel yang terdiri dari setiap instansi terkait seperti, Satpol PP, TNI, Polri, serta petugas dari unsur kecamatan, melakukan inspeksi ke Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/ RW 010, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam inspeksi tersebut, petugas juga memeriksa dokumen administrasi pemilik indekos, seperti NPWP, pembayaran pajak terutama indekos yang lebih dari 10 kamar, serta penghuni indekos tersebut.

"Terkait dengan apa yang harus dilakukan, pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, berizin atau tidak, yang berikutnya terkait apakah wajib lapor dari penghuni-penghuni kos dilaporkan oleh pemilik-pemiliknya," kata Purba.

Kegiatan pengendalian dan pengawasan rumah indekos ini merupakan arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2693 Tahun 1987 yaitu, tiap-tiap rumah indekos yang lebih dari 10 kepala keluarga wajib melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat dan diberikan pungutan pajak pendapatan hasil daerah.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler