Kejagung Tahan Mantan GM Pelindo I Dumai

Jumat, 24 April 2015 – 22:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan ZB, tersangka dugaan korupsi perbaikan docking Kapal Tunda Bayu II di PT Pelindo I (Persero) tahun 2011.  Mantan general manager Pelindo I cabang Dumai itu  dijemput paksa tim penyidik Kejagung di Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/4) sore.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, tersangka sebelumnya sudah dipanggil hingga empat kali. Pemanggilan itu dilakukan, 9 April 2015, 13 April 2015, 16 April 2015, 23 April 2015

BACA JUGA: Rayakan Pertambahan Umur, Ansor Resmikan Masjid Gus Dur

Namun, panggilan Kejagung itu tak digubris tersangka yang mengaku sakit di Rumah Sakit Royal Prima, Jalan Ayahnda Nomor 68 A, Medan. Karenanya, penyidik melakukan pengecekan terhadap kebenaran kondisi tersangka di rumah sakit itu.

"Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB tim penyidik melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung," kata dia.

BACA JUGA: Paripurna DPR Resmi Setujui Perppu KPK jadi UU

Selanjutnya, Kejagung mengeluarkan surat perintah penahanan nomor: Print-52/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 23 April 2015. Penyidik kemudian menahan ZB di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung dari 23 April 2015 sampai dengan 12 Mei 2015.

Sebelumnya, 9 April 2015, penyidik telah menahan tersangka lainnya, yaitu mantan kepala unit galangan kapal (UGK) PT Pelindo I Medan, berinisial H. Kasus itu berawal ketika PT Pelindo melakukan perbaikan mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. Selanjutnya, ZB menggandeng H sebagai pihak yang mengerjakan perbaikan itu.

BACA JUGA: Konflik Internal Golkar dan PPP Ganjal Pengesahan PKPU

Hanya saja, H tidak melaksanakannya dan menyerahkan pengerjaan perbaikan mesin kapal itu kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara. “Dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen," kata Tony seraya menyebutan bahwa  negera dirugikan lebih kurang Rp 1,7 miliar akibat korupsi itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Dieksekusi, Mary Jane Tulis Surat untuk Presiden Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler