Sejumlah Guru Honorer di Medan Diintimidasi dan Dipungli

Jumat, 07 September 2018 – 03:45 WIB
Komisi B DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat bersama Ikatan Guru Honorer Medan, Kamis (6/9/2018). Foto: fir/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Sejumlah guru honorer di Medan mendatangi kantor DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu.

Mereka melaporkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan organisasi yang menaungi mereka yakni Ikatan Guru Honorer (IGH) Kota Medan.

BACA JUGA: Peras Sopir Bajaj, Jukir Liar Tanah Abang Diringkus

Mendengar keluhan ini, Komisi B DPRD Kota Medan langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan IGH, Kamis.

Pemanggilan ini terkait adanya dugaan kutipan yang dilakukan organisasi tersebut terhadap para guru honor.

Adanya dugaan kutipan tersebut diketahui setelah beberapa guru honor mengadu kepada Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala.

BACA JUGA: Aya-aya Wae, Polantas di Bandung Minta Pungli Rp 20 Ribu

Menurut Rajuddin, beberapa guru honorer datang mengadu dan keberatan dengan adanya organisasi Ikatan Guru Honor (IGH) yang dilakukan Disdik Kota Medan.

Sebab, di balik terbentuknya IGH para guru honorer juga diancam.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap DAK Disdik Aceh Barat

“Guru honor yang tidak masuk dalam IGH diancam tidak akan mendapatkan SK Wali Kota Medan dan tidak akan mendapatkan upah menurut UMK. Parahnya lagi, di dalam SK IGH tersebut tercantum nama saya selaku Ketua Komisi B DPRD Medan dan mantan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri sebagai pembina IGH,” ungkap Rajuddin.

Dia mengaku heran dan geram namanya dicantumkan tanpa ada konfirmasi. “Kok bisa ada nama saya, padahal selama ini pihak IGH sendiri tidak pernah menghubungi atau memberi klarifikasi. IGH itu pun juga telah disebarluaskan lewat facebook, ada apa dibalik ini semua,” tanya Rajuddin.

Disebutkan anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera ini, dalam IGH tersebut telah terdaftar 84 orang guru honorer.

Apabila, ada guru honorer yang ingin bergabung di IGH, maka Disdik Kota Medan mengutip uang pendaftaran sebesar Rp 50 ribu dan iuran bulanan sebesar Rp10 ribu. Anehnya lagi, tidak dijelaskan apa fungsi dan tujuan iuran bulanan tersebut dikutip.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Komisi B DPRD Medan, apa maksudnya dan juga intimidasi terhadap guru honor. Saya menduga, ada muatan politis di balik terbentuknya IGH ini,” cetusnya.

Ditambahkan Rajuddin, guru honorer jangan dijadikan kambing hitam dengan ancaman tidak mendapatkan SK Wali Kota serta gaji menurut UMK. Bila yang dijanjikan tidak terealisasi, bagaimana Disdik Medan mempertanggungjawabkannya. (fir)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divpropam Punya 2 Opsi Sanksi buat Oknum Penerima Pungli SIM


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler