jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir ribuan nama honorer kategori dua (K2) yang dilaporkan menggunakan data palsu alias bodong. Dengan pemblokiran ini, maka jika nama-nama honorer K2 itu tetap masuk usulan pemberkasan yang diajukan pemda, BKN tidak akan memproses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mereka.
Dipastikan, sejumlah nama honorer di kabupaten/kota di wilayah Sumut masuk daftar pemblokiran. Pasalnya, beberapa waktu lalu Indonesia Corruptions Watch (ICW) memasukkan ribuan data honorer K2 yang diduga palsu ke BKN, yang antara lain terdapat 146 nama honorer K2 Tobasa.
BACA JUGA: Bupati dan Wabup Karo Diminta Tetap Ngantor
Sementara, data yang dipasok Forum Honorer Indonesia (FHI), juga melaporkan ada 33 dari 484 honorer K2 dari Pemko Medan yang dinyatakan lulus, terindikasi menggunakan data palsu.
Sementara, dari Dairi, ada dua nama honorer K2 yang diduga menggunakan data palsu, yakni berinisial BS dan FS.
BACA JUGA: Puluhan Pekerja Sawit Dievakuasi
"Dari Deliserdang ada sekitar 100-an. Dari Siantar 68 nama. Juga ada dari Batubara dan Samosir juga ada," ujar Sekjen FHI, Eko Imam Suryanto kepada JPNN kemarin. Data kemungkinan akan terus bertambah dan akan diteruskan ke BKN karena hampir setiap hari FHI menerima pengaduan.
BKN sendiri, menurut Kepala BKN Eko Sutrisno, setiap harinya juga menerima pengaduan. Pemblokiran nama-nama baru akan terus dilakukan seiring dengan terus mengalirnya laporan pengaduan yang masuk ke BKN.
BACA JUGA: Asap Muncul Lagi, Gubernur Minta Penjarakan Pembakar Lahan
Diakui Eko, banyaknya pengaduan ini sedikit membuat BKN kerepotan. Dia tidak menduga begitu pengumuman dilaksanakan, banyak pengaduan masuk. Karena kalau harus langsung mengecek satu per satu memakan waktu, maka langkah cepat yang dilakukan yakni dengan pemblokiran.
"Dengan pemblokiran ini agar datanya tidak bisa diproses lanjut untuk pemberkasan NIP," kata Eko di Jakarta, kemarin.
Kapan pemblokiran akan dibuka lagi? Eko menjelaskan, pihaknya menunggu usulan pemberkasan dari masing-masing pemda. Jika dalam usulan itu ada klarifikasi dari pemda tempat honorer K2 itu bekerja, ditambah dengan pernyataan di atas materai bahwa honorer K2 dimaksud asli, maka pemblokiran dibuka. "Setelah itu proses bisa dilanjutkan lagi," terangnya. (sam/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Pantura Masih Rusak
Redaktur : Tim Redaksi