Sejumlah Isu Krusial di RUU Penyelenggaraan Pemilu Perlu Diperdalam

Kamis, 25 Agustus 2016 – 21:40 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada 13 isu krusial yang membutuhkan pendalaman lebih jauh, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. 

Antara lain, soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara ke kursi, dan pencalonan presiden/wakil presiden.

BACA JUGA: Enam Parpol Siap Usung Risma

"Kalau yang sekarang, parpol yang sebelumnya ikut pemilu di 2014, enggak ada masalah, tapi bagaimana dengan partai baru, itu menggunakan apa? Apakah langsung otomatis punya hak mencalonkan presiden," ujar Tjahjo, Kamis (25/8).  

Isu krusial lain yang perlu diperdalam kata Tjahjo, mekanisme ketika sejumlah partai politik mengusung calon presiden yang sama. Apakah capres dimaksud harus ikut kampanye di partai-partai pendukung, untuk mempengaruhi perolehan kursi pada pemilihan legislatif. 

BACA JUGA: PKB Resmi Dukung Sandiaga, Hasbiallah: Ibadahnya Masya Allah

"Contoh, Pak Jokowi (sekarang,red) didukung PDIP, Hanura, Nasdem dan PKB. Apakah harus kampanye di semua partai? Kan enggak juga. Makanya perlu diperdalam, termasuk antisipasi kalau muncul calon tunggal misalnya, apakah tetap menggunakan rujukan-rujukan yang ada," ujar Tjahjo. 

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, isu-isu krusial perlu didalami lebih jauh, agar nantinya argumentasi yang disampaikan pemerintah dalam penyusunan RUU Pemilu yang baru, menjadi utuh. 

BACA JUGA: Merapat ke PDIP, Gerindra Sodorkan ATN untuk Posisi Cawagub

"Argumentasinya kami persiapkan dengan baik. Baru nanti diserahkan DPR yang terdiri dari seluruh fraksi parpol. Tentunya pasal yang sudah baik dan bagus, tidak harus diubah," ujar Tjahjo.

Mantan anggota DPR ini menilai, UU Pemilu penting disusun dengan sangat baik, mengingat Indonesia bakal segera menggelar pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara bersamaan. 

"Intinya, hak-hak parpol harus dijamin kemandirian dan kedaulatannya. Kemudian yang menyangkut sistem pelaksanaan pemilu, juga harus terbuka, demokratis dan adil. Nah kalau terjadi sengketa, ini harus jelas siapa (yang menangani dan bagaimana model penanganannya,red)," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Kualitas, Wakil Rakyat akan Disekolahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler