Sejumlah Pejabat Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK, Alamak!

Kamis, 19 Oktober 2023 – 18:24 WIB
Sejumlah pejabat mengembalikan fee proyek kepada KPK terkait suap proyek di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com - SEMARANG - Kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Terkait kasus tersebut, sejumlah pejabat Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan untuk berbagai proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah ramai-ramai mengembalikan fee yang diperoleh kepada KPK.

BACA JUGA: Inilah Sikap Kapolri soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL

Pejabat pokja proyek jalur ganda peningkatan jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso di Kota Solo, Jawa Tengah, Heni Purwaningtyas, dalam sidang dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/10), mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diperolehnya dari berbagai paket pekerjaan tersebut.

Pada proyek jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso, saksi merupakan anggota pada proyek di JGSS 2 , 3, 4, dan 5.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Direktur Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini Hadiri Pemeriksaan

Heni mengaku dari keempat paket pekerjaan tersebut, dirinya menerima uang Rp280 juta yang besarannya bervariasi untuk masing-masing pekerjaan.

"Semua sudah saya kembalikan melalui rekening penampungan KPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Heni mengakui uang yang diterimanya berasal dari ketua pokja. Uang itu berkaitan dengan pemenangan pihak tertentu dalam proyek DJKA itu

Edi Purnomo yang merupakan pejabat pokja proyek jalur ganda peningkatan jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso, memberikan kesaksian serupa.

Edi mengaku dari proyek JGSS 2, 3, 4, 5, dan 6, dirinya memperoleh fee Rp380 juta.

Edi juga mengaku mendapat bagian fee dari proyek peningkatan jalur KA Mojokerto-Sepanjang sebesar Rp60 juta, paket pekerjaan di Makassar sebesar Rp25 juta, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jakarta sebesar Rp50 juta.

"Dapat dari ketua pokja. Kalau informasinya uang berasal dari pemenang proyek," katanya dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Sementara pejabat pokja pada proyek JGSS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6, Hardho, mengaku total uang Rp390 juta yang diterimanya dari keenam paket pekerjaan itu juga telah dikembalikan ke KPK.

Selain itu, terdapat pula uang Rp100 juta dari proyek Lampegan-Cianjur yang juga telah diserahkan ke KPK.

Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.

Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler