Sejumlah Pengacara Merasa Terusik

Haposan Ditahan

Kamis, 01 April 2010 – 17:22 WIB

JAKARTA—Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) meminta agar  penyidik Mabes Polri menangguhkan penahanan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung.  Mereka datang ke Bareskrim Polri, Kamis (1/4), membawa surat permohonan penangguhan penahananSelain itu, mereka juga meminta agar  kapolri mengkaji ulang penetapan tersangka kepada Haposan

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Suap Innospec

Alasannya mereka menyebut belum ada bukti-bukti kuat untuk menjerat Haposan sebagai tersangka


‘’Kami minta penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan

BACA JUGA: Hakim Ibrahim Dibantarkan

Dan di dalam surat kami juga perlu dipertimbangkan oleh bapak kapolri, kalau sampai sekarang Haposan Hutagalung, menurut keterangan dan data-data yang kami dapatkan, belum ada bukti-bukti awal yang autentik,’’ ujar Ketua DPC Peradi Jakarta Timur yang juga sekretaris tim kuasa hukum Haposan dari Peradi, Jhon Panggabean, di Mabes Polri, Kamis (1/4).

Alasan lain, Haposan adalah pengacara
Dimana dalam bertugas memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang

BACA JUGA: Susno Konsisten Bongkar Markus di Polri

Sehingga selama menjalankan tugasnya itu dia memiliki kekebalan hukum“Haposan adalah advokat yang menjalankan tugasnya mendampingi kliennyaOleh karena itu berita-berita selama ini yang menyatakan Haposan bukan advokat adalah keliru,’’ tambahnya.

Sebelumnya Kongres Advokat Indonesia (KAI), melalui presidennya Indra Sahnun Lubis, sudah menyatakan protesnya atas penahanan Haposan, beberapa hari laluSama seperti KAI,  Pradi, juga berencana melayangkan gugatan pra peradilkan kepada penyidik dengan penetapan tersangka dan penahanan ini.  ‘’Mulai hari ini kami juga akan mempertimbangkan untuk mem-praperadilankan (penyidik) karena kami juga terusik dengan pemberitaan-pemberitaan yang menafikan kedudukan advokat,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno: Markus Besar Belum Diumumkan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler