Sistem Zonasi PPDB 2018 Diapresiasi

Jumat, 13 Juli 2018 – 00:05 WIB
Siswa SD mengendarai sepeda motor. Ilustrasi Foto: Radar Tulungagung/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kemendikbud menerapkan sistem zonasi pada PPDB 2018 (Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018) mendapat apresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Namun di sisi lain masih ada kritik mengenai maraknya penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak valid untuk mendaftar ke sekolah.

BACA JUGA: Bamsoet Tak Mau Masyarakat Dirugikan PPDB Sistem Zonasi

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, mengatakan sistem zonasi merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional.

”Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Karena, rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah,” katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: 1.629 Kursi SMP Negeri Masih Kosong

Hal ini memiliki nilai positif. Sebab siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

”Nilai UN dalam sistem zonasi bukan untuk membuat rangking masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: In Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI

Retno menegaskan apresiasi juga diberikan atas keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan. Dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018 disebutkan jika setiap sekolah minimal memberikan 20 persen kusinya kepada mereka yang tidak mampu.

Kondisi ekonomi yang tidak mampu itu ditunjukkan dengan SKTM yang dikeluarkan oleh pemimpin daerah setempat.

”Kata paling sedikit membuat daerah dan sekolah tidak bisa menolak ketika jumlahnya sudah 20 persen, karena tidak ada batas maksimal,” ungkapnya. Hal iti memicu masyarakat memanfaatkan peluang lemahnya kontrol pemberian SKTM oleh kelurahan setempat, sehingga banyak salah sasaran.

”Terkait ini (SKTM tidak valid, Red) KPAI menyampaikan apresiasi kepada Gubenur Jawa Tengah yang sudah memerintahkan pihak sekolah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap siswa yang mendaftar di jalur yang menggunakan SKTM,” ujarnya.

Dari Hasil verifikasi ada 78.065 SKTM yang dianggap palsu dan dibatalkan penerimaannya. Sehingga untuk PPDB SMA/SMK bisa kembali dibuka. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2018: SKTM jadi Senjata Ampuh Ortu Siswa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler