Sejumlah Pengusaha Kakap di Kepri Ikut Tax Amnesty

Kamis, 22 September 2016 – 10:18 WIB
Dewan Kehormatan Apindo Kepri Abidin (kiri) beserta Ketua Apindo Kepri Ir.Cahya (kanan), ikut program tax amnesty. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Sejumlah pengusaha kakap di Kepulauan Riau khususnya di Batam ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Kantor KPP Pratama Batam Utara sudah mencatat sebanyak 3824 wajib pajak di Kepri yang ikut program tersebut hingga Senin (19/9) kemarin.

Kepala KPP Pratama Batam Utara, Hendriyan menyebutkan, terhitung penerimaan uang tebusan amnesti pajak di Kepri berjumlah Rp 267 miliar dari 3824 wajib pajak.

BACA JUGA: "Nak Kenapa Jadi Begini? Kenapa Cepat Tinggalkan Kami Nak?”

"Dengan uang tebusan sebesar nilai tersebut, berarti harta yang telah diungkap dalam amnesti pajak Kepri bernilai lebih dari Rp 13 triliun," terang Hendriyan seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (22/9).

Dijelaskannya, untuk Batam, amnesti pajak telah diikuti oleh 2554 wajib pajak dengan nilai uang tebusan sebesar Rp 203 miliar. "Dan di KPP Pratama Batam Utara inilah yang sudah mengumpulkan rasio tertinggi dari 1530 wajib pajak dengan uang tebusan sebesar Rp 134 miliar," ungkapnya. 

BACA JUGA: Mayat Keponakan Ketua Dewan Itu Akhirnya Ditemukan

Undang-undang amnesti pajak yang merupakan kebijakan ekonomi makro dari pemerintah, terus digalakkan untuk meningkatkan pembangunan negara yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini, Batam yang berkembang dengan memiliki banyak pengusaha, sudah seharusnya untuk ikut melaksanakan amnesti pajak. Untuk itu, salah satu kantor pelayanan pajak di Batam yaitu KPP Pratama Batam Utara menggandeng asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri untuk menghimbau masyarakat sadar akan pentingnya amnesti pajak.

BACA JUGA: Pasokan Ikan Laut Minim akibat Cuaca Ekstrim

Melalui dewan kehormatan Apindo Kepri Abidin beserta Ketua Apindo Kepri Ir.Cahya, menghimbau para wajib pajak di Kepri khususnya Batam, untuk segera melakukan amnesti pajak sebelum batas waktu tarif terendah uang tebusan berakhir (30/9).

Kedua pengusaha terbesar di Batam ini, sebelumnya sudah melaporkan aset kekayaan yang dimiliki (deklarasi) dan memindahkan aset kekayaan yang ada di luar negeri (repratiasi) ke KPP Pratama Batam Utara, sejak seminggu lalu.

"Hal ini kita lakukan untuk membantu negara dalam membangun semua lini yang menunjang kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Ir.Cahya, dalam jumpa pers di KPP Pratama Batam Utara, Batu Ampar, kemarin.

Ia juga mengatakan, melakukan amnesti pajak memberikan kelegaan bagi para pengusaha, karena nantinya masa depan para anak cucu tidak lagi terganggu dengan permasalahan pajak. 

"Lega, buat kita tidur nyenyak. Jadi setelah amnesti pajak, tidak ada lagi ketakutan bagi kita (pengusaha,red) terhadap harta yang dimiliki," sambung Abidin.

Disamping itu, keduanya menghimbau agar pengusah wajib pajak bisa segera melakukan amnesti pajak ini. "Karena di bulan berikutnya, uang tebusan amnesti pajak akan meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen," jelas Abidin.

Cahya juga menambahkan, diharapkan pengusaha Kepri bisa melakukan amnesti pajak agar Kepri bisa masuk sebagai rasio pembayar pajak terbesar di Indonesia. "Targetnya, bisa masuk dalam lima besar saja. dan dijamin 95 persen Apindo Kepri ikut serta melakukan amnesti pajak," ucapnya.(cr15/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Air Bersih Melanda Lima Kecamatan di Gunungkidul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler