Sejumlah SMA/SMK Pungut SPP, Perda Sekolah Gratis Direvisi

Selasa, 16 Januari 2018 – 00:40 WIB
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Beberapa SMA/SMK di Provinsi Sumsel sudah memungut SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) kepada wali siswa atau peserta didik, hampir enam bulan terakhir ini.

Ini terpaksa dilakukan karena dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maupun PSG (Program Sekolah Gratis) dirasa tidak cukup untuk biayai operasional sekolah keseluruhan.

BACA JUGA: Sekolah Mulai Mengeluh SPP Rendah

Kepala SMA Negeri 1 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Ajrianto, mengakui, pihaknya sudah menerapkan SPP sejak Juli 2017.

Besaran SPP yang dikenakan kepada siswa Rp100 ribu per bulan. Itu ditetapkan oleh Komite Sekolah.

BACA JUGA: Siswa SMKN Mogok Belajar, Minta Kepala Sekolah Diganti

“SPP sudah disahkan provinsi. Kami memberlakukan SPP sesuai petunjuk pihak provinsi. SMA negeri di Empat Lawang sudah memberlakukan SPP, termasuk SMA 1 Tebing Tinggi,” kata dia, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).

Memang pembayaran SPP harusnya per bulan, tapi pihak sekolah memberikan toleransi kepada siswa, terutama siswa kurang mampu.

BACA JUGA: Ratusan Siswa Protes SPP dan Iuran Mahal

“Jika siswa tersebut keluarga miskin, bisa mengajukan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan ke komite sekolah. Ini harus ada buktinya,” terangnya.

Diakuinya, belum lama ini sudah ada sekitar tiga wali siswa mengajukan kurang mampu ke Komite Sekolah. “Tapi sebelum kami bebaskan SPP, pihak sekolah dan komite akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenarannya,” sebutnya.

Dia menyebut, intinya SPP ini untuk membayar pos yang tidak ada di BOS. “Salah satunya membayar honor guru, staf, sampai satpam.”

Senada Kepala SMK Negeri 2 Palembang, Zulkarnain mengakui jika ada iuran SPP. Meski begitu pihaknya tetap alokasikan 20 persen untuk siswa tidak mampu dan digratiskan secara penuh.

“Tapi sebenarnya, sumbangan orangtua siswa itu kan diperuntukan bagi kebutuhan siswa sendiri,” sebutnya.

Pada dasarnya, sekolah hanya buat Rencana Kegiatan Sekolah (RKS). Namun, masalah program mana yang disetujui, tergantung pengurus komite yang melibatkan orangtua siswa. Artinya jika memang komite sepakat, akan lebih baik orangtua siswa yang menyumbang.

Salah satu Kepala SMA Negeri di Palembang yang enggan namanya dikorankan, mengakui bahwa memang ada iuran SPP setiap bulan di sekolahnya. “Tapi itu semua sudah berdasarkan kesepakatan antara antara orang tua (komite) dengan pihak sekolah,” cetusnya.

Murni, wali siswa SMA Negeri 3 Kayuagung, mengaku setiap bulan dia harus membayar SPP Rp200 ribu.

“Ditambah biaya belajar tambahan Rp75 ribu dan uang makan Rp600 ribu. Banyak kegiatan lain sehingga SPP harus dibayar, katanya sekolah gratis tapi masih keluarkan biaya,” tandasnya.

Supaya kemudian hari tidak menimbulkan masalah, saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sedang melakukan revisi Perda (Peraturan Daerah) Sekolah Gratis.

Hanya saja, Kepala Disdik Sumsel, Drs Widodo MPd belum mau merinci isi revisi perda yang disinyalir juga mengatur masalah SPP tersebut.

“Memang ada revisi Perda Sekolah Gratis, sekarang sudah kita serahkan ke DPRD untuk dibahas,” ujarnya, kemarin.

Dia pun menekankan meskipun ada revisi, Program Sekolah Gratis (PSG) tetap berjalan dan saat ini masih ada.

Karena itulah dana PSG tetap dialokasikan, demikian juga pemda-pemda diimbau mengalokasikan dana PSG setiap tahun.

Sebelumnya, dia menerangkan, sumbangan di sekolah tidak dilarang dengan syarat harus ada kesepakatan antara orangtua siswa dengan pihak sekolah. Selain itu, sumbangan juga tidak dibenarkan dibebankan kepada kalangan prasejahtera. (nni/uni/eno/fad/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain SPP, Ada Juga Biaya Partisipasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler