Selain SPP, Ada Juga Biaya Partisipasi

Selasa, 26 September 2017 – 00:44 WIB
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Sejumlah SMA/SMK di Kota Trenggalek belum menetapkan biaya Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 120/71/101/2017 tentang SPP SMAN dan SMKN.

Pasalnya, hingga kemarin (25/9), nominal pembayaran SPP antar satu sekolah dengan sekolah lain cukup beragam.

BACA JUGA: SMA-SMK Dialihkan ke Provinsi, Sekolah Pinjam Dana Koperasi

Kepala SMAN 2 Trenggalek Supriyanto mengatakan, pembayaran SPP berdasarkan SE gubernur sementara ini belum dilaksanakan, bukan hanya di sekolahnya, melainkan beberapa SMA di Trenggalek.

Sebab, jika murni dilaksanakan, sekolah akan bingung untuk mencari biaya tambahan dalam mengirim anak didiknya ke berbagai kegiatan, guna meningkatkan prestasi.

BACA JUGA: Jenderal Sudirman Serang Markas Belanda, Lantas Pergi Melanjutkan Gerilya

“Mungkin ini juga dirasakan sekolah lain, sebab jika SPP hanya sebesar Rp 65 ribu, banyak kegiatan sekolah yang tidak jalan,” katanya.

Dia melanjutkan, diharapkan selain SPP sebesar itu ada biaya pendamping seperti partisipasi masyarakat.

BACA JUGA: Kuliah Kedokteran Maksimal Rp 25 Juta per Semester

Sebab, biaya pendamping tersebut diperbolehkan, asalkan dimasukkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS). Namun, dalam biaya partisipasi ini, sekolah tidak mewajibkan wali murid untuk membayarnya.

“Makanya, dalam penentuan pembayaran SPP ini, kami telah merapatkan dengan komite sekolah, juga wali murid, agar semuanya terjalin kesepakatan,” jelasnya.

Dari situlah sekolah menerangkan akan kebutuhan dan kegiatan yang dilakukan, hingga muncul nominal SPP yang harus dibayar oleh wali murid.

Kekurangan dalam pembayaran itu, wali murid akan bermusyawarah untuk mencarikan jalan tengahnya sehingga jika dalam nominal yang disepakati ada wali murid yang keberatan, saat itu juga dibahas, berapa kesanggupannya untuk membayar.

Dengan demikian, di sekolah tersebut selain pembayaran SPP sejumlah Rp 65 ribu sesuai penetapan, juga ada beberapa wali murid yang sanggup memberi tambahan rata-rata sebesar Rp 35 ribu yang dimasukkan dalam biaya partisipasi.

Selain itu, juga ada yang membayar kurang dari ketetapan, bahkan sama sekali tidak membayar karena berasal dari keluarga kurang mampu.

Itu dibuktikan dengan penyertaan Surat Keluarga Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan sebagainya. “Aspirasi wali murid harus ditampung, kami tidak mau memaksa wali murid, sebab itu dilarang,” ucap Priyanto.

Hal senada juga diungkapkan Kepala SMAN 1 Trenggalek Sugeng Riyono. Dia menambahkan, untuk pembayaran SPP di sekolahnya, berdasarkan kemampuan siswa. Sekolah tidak berani memasang nominal yang harus dibayar.

Dengan demikian, pembayaran SPP cukup beragam, mulai dari Rp 10 ribu, Rp 50 ribu, Rp 150 ribu, bahkan ada yang tidak membayar sama sekali. Dengan demikian, pembayaran tersebut sangatlah kurang untuk membiayai kegiatan sekolah.

Tak ayal, hal tersebut mempengaruhi RKS dalam setiap tahun pelajaran sehingga sekolah memberikan kebijakan untuk mengurangi kegiatan dan disesuaikan dengan kebutuhan.

“Kami tidak berani menarik biaya lagi terhadap siswa yang ingin melaksanakan kegiatan itu, sebab akan ribut dan bisa disangka sebagai pungutan liar (pungli). Makanya, kami selalu memberikan pemahaman terhadap anak didik, jika tidak jadi diberangkatkan dalam suatu perlombaan karena keterbatasan anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jatim wilayah Trenggalek Supriyadi menjelaskan, untuk besaran SPP di SMAN/ SMKN di Trenggalek sangat beragam.

Sebab, dari keseluruhan sekolah yang ada, tidak semua melapor atau meminta persetujuan ke Cabang Dispendik tentang besaran SPP setelah rapat bersama komite dan wali murid.

Hal ini terjadi karena jumlah siswa dan bentuk RKS, di setiap sekolah beragam. Besaran SPP yang harus dibayar merupakan hasil dari biaya seluruh RKS yang akan diikuti, dibagi dengan jumlah siswa yang ada.

Dari penetapan itulah, jika ada wali murid yang keberatan, komite akan memutuskan berapa besaran yang dibayar, bisa setengah atau seperempat dari ketetapan.

“Jika saat ini SPP di suatu sekolah berdasarkan ketetapan Dispendik sejumlah Rp 65 ribu, pastinya tidak bisa berkembang maksimal. Makanya perlu ada kebijakan khusus asalkan harus dilaksanakan berdasarkan persetujuan komite dan wali murid,” jelasnya. (jaz/ed/and)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Uang SPP Setahun Digondol Ratna


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler