KPK Ogah Serahkan Transkrip Sadapan ke Polisi

Kamis, 29 Oktober 2009 – 23:25 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan transkrip hasil rekaman sadapan dalam penyeldidikan dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut ke PolisiMenurut Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, dokumen itu akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau polisi mau meminta, ya sana meminta ke MK," ujar Khaidir kepada wartawan di KPK, Kamis (29/10) malam

BACA JUGA: Ditolak Besuk, Pimpinan KPK Kecewa

Apakah dengan demikian berarti tidak lagi bisa minta langsung ke KPK? "Ya," jawab Khaidir.

Sebelumnya dalam persidangan lanjutan uji materi atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK, MK meminta agar seluruh dokumen yang dimiliki termasuk rekaman pembicaraan maupun transkrip yang dapat menjadi bukti dugaan kriminalisasi atas Chandra dan Bibit untuk dihadirkan dalam sidang uji material UU KPK
"Kami perintahkan kepada KPK supaya membawa dokumen yang diperlukan," kata ketua MK Mahfud saat memimpin persidangan.

Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, MK akan melihat perkembangan dalam persidangan

BACA JUGA: Baru Masuk Senayan, Perjuangkan Pemekaran

Jika dalam pemeriksaan diperlukan, MK akan membukanya di persidangan
Pada prinsipnya, kata Mahfud, MK tidak akan mengurusi kasus pidana Bibit dan Chandra dalam dugaan pelanggaran tindak pidana

BACA JUGA: Kebijakan Energi Nasional Perlu Direvisi

"Itu kewenanjgan pengadilan pidana, bukan MK," tandasnya.

Soal permintaan MK itu, sebelumnya Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan memastikan bahwa pihaknya siap menyerahkan dokumen rahasia itu ke MK"Kami akan melaksanakan perintah MK, apalagi permintaan itu disampaikan dalam persidangan," kata Tumpak kepada wartawan.

Ia menambahkan, KPK akan meminta secara tertulis surat penetapan yang lebih konkrit dari MK sebagai prosedur penyerahan rekaman tersebut"Kemudian kita serahkan," tuturnya.

Namun Tumpak juga sempat mengatakan, jika ada permintaan dari penegak hukum lainnya maka dokumen itu juga akan disampaikan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kasus Setwan DKI Beratkan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler