JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan transkrip hasil rekaman sadapan dalam penyeldidikan dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut ke PolisiMenurut Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, dokumen itu akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kalau polisi mau meminta, ya sana meminta ke MK," ujar Khaidir kepada wartawan di KPK, Kamis (29/10) malam
BACA JUGA: Ditolak Besuk, Pimpinan KPK Kecewa
Apakah dengan demikian berarti tidak lagi bisa minta langsung ke KPK? "Ya," jawab Khaidir.Sebelumnya dalam persidangan lanjutan uji materi atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK, MK meminta agar seluruh dokumen yang dimiliki termasuk rekaman pembicaraan maupun transkrip yang dapat menjadi bukti dugaan kriminalisasi atas Chandra dan Bibit untuk dihadirkan dalam sidang uji material UU KPK
Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, MK akan melihat perkembangan dalam persidangan
BACA JUGA: Baru Masuk Senayan, Perjuangkan Pemekaran
Jika dalam pemeriksaan diperlukan, MK akan membukanya di persidanganBACA JUGA: Kebijakan Energi Nasional Perlu Direvisi
"Itu kewenanjgan pengadilan pidana, bukan MK," tandasnya.Soal permintaan MK itu, sebelumnya Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan memastikan bahwa pihaknya siap menyerahkan dokumen rahasia itu ke MK"Kami akan melaksanakan perintah MK, apalagi permintaan itu disampaikan dalam persidangan," kata Tumpak kepada wartawan.
Ia menambahkan, KPK akan meminta secara tertulis surat penetapan yang lebih konkrit dari MK sebagai prosedur penyerahan rekaman tersebut"Kemudian kita serahkan," tuturnya.
Namun Tumpak juga sempat mengatakan, jika ada permintaan dari penegak hukum lainnya maka dokumen itu juga akan disampaikan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kasus Setwan DKI Beratkan Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi