jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis. Bahar menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Bareskrim Polri, Kamis (6/12).
Status tersangka untuk Bahar itu disampaikan pengacaranya, Aziz Yanuar yang mendampingi dai gondrong tersebut selama menjalani pemeriksaan. "Hasilnya beliau ditetapkan tersangka," kata Aziz di gedung sementara Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kasus Habib Bahar Ujian Profesionalisme Polri
Ada dua jerat untuk Bahar. Yakni Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aziz Yanuar (kemeja hitam) usai mendampingi Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (6/12) malam. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
BACA JUGA: Habib Bahar Berpotensi Jadi Tersangka
Bahar menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 di Bareskrim Polri. Sekitar 11 jam kemudian atau pukul 22.30, pemeriksaan berakhur.
Saat itulah tim pengacara Bahar keluar. Namun, Bahar tak terlihat ikut keluar.
BACA JUGA: Undang Bahar bin Smith, Habib Mahdi Ikut Digarap Bareskrim
Menurut Aziz, kliennya sudah terlebih dahulu keluar sekitar setengah jam sebelum tim kuasa hukum turun ke lobi Bareskrim. "Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," tambah dia.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Menyejukkan Kiai Maruf soal Kasus Habib Bahar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga