jpnn.com, MOJOKERTO - Anggota Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Jatim membongkar sindikat bandar dan pengedar pil koplo jaringan antarkota.
Dalam penangkapan itu, polisi berusaha membongkar bunker atau tempat penyimpanan pil koplo di belakang rumah tersangka Aiyub Yanuar Rihananto, di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: Dua Pria Jualan Ekstasi yang Dikirim dari Dalam Lapas
Saat itulah ditemukan 35 ribu pil koplo yang dikemas dalam 35 paket yang dibungkus dalam karung plastik. Semuanya disimpan dan ditanam dalam bunker di belakang rumah bandar tersebut.
Selain bandar pil koplo, polisi juga meringkus dua pengedar pil koplo. Di antaranya, Isdiyanto, dan Muhammad Arif.
BACA JUGA: Tiga Bandar Narkoba Kelas Kakap Dibekuk BNN
"Keduanya ditangkap saat mengedarkan pil koplo di kawasan Jalan By Pass, Kota Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga membekuk tiga pengedar narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Bareskrim Miskinkan Bandar Narkoba di Kalimantan Barat
"Dari tangan masing-masing tersangka, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,70 gram," kata AKBP Sigit.
Jaringan ini selain mengedarkan narkoba di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Kota Surabaya. Jaringan pengedar pil koplo dan narkoba sudah beroperasi sejak 3 tahun terakhir.
Atas perbuatanya tiga pengedar pil koplo dijerat dengan undang-undang kesehatan nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Mafia Mobil Bodong, Malah Dapat Bandar Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia