Sekali Suntik Minta Tarif Rp14 Juta

Selasa, 17 September 2013 – 08:20 WIB

jpnn.com - MEDAN-Seorang dokter gadungan berinisial In, dibekuk petugas Polsek Medan Kota dari rumah korbannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Melati, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (14/9) malam. Tersangka ditangkap saat menipu korbannya SH sebesar Rp14 Juta.

Kapolsek Medan Kota Kompol PH Sinaga, Senin (16/9) sore, mengatakan, awalnya tersangka mendatangi rumah SH untuk berpura-pura mengobati korban yang menderita penyakit dalam.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Komplotan Malin Spesialis Kabel

Merasa yakin, SH dan istrinya mempersilahkan In masuk. Kemudian, In menyuntik SH lalu meminta uang Rp14 juta.

"Setelah meminta uang Rp14 juta, keluarga korban curiga lalu menginterogasi In, ternyata In bermaksud menipu dan sama sekali tidak punya keahlian mengobati. Padahal, SH sudah sempat disuntik dengan jarum suntik yang sudah disediakannya," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol PH Sinaga.

BACA JUGA: Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh

Curiga dengan In, korban kemudian petugas Polsekta Medan Kota. Tidak lama kemudian, tersangka ditangkap.

Menurut PH Sinaga, untuk saat ini tersangka In dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Tersangkanya sudah kita jebloskan sel," pungkas PH Sinaga.

BACA JUGA: Ibu Muda Bawa Ganja

Atas perbuatannya itu, In akhirnya meringkuk di sel Mapolsekta Medan Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(gus)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditilang, Sogok Polisi Pakai Uang Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler