jpnn.com, JAKARTA - Bagi Anda yang gemar membeli logam mulia untuk koleksi maupun investasi, tampaknya harus mengeluarkan kocek lebih dalam.
Pasalnya, PT Aneka Tambang (Antam) mengumumkan bahwa saat ini pembelian logam mulia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.
BACA JUGA: Peraturan Pajak E-Commerce Segera Rampung
Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017 lalu.
Pengumuman tersebut juga sudah terpampang di cabang-cabang Antam. Selain itu, dalam situs logammulia.com juga telah diumumkan mengenai pengenaan pajak terhadap pembelian emas.
BACA JUGA: Pajak Baru 60 Persen, Menkeu Tetap Optimistis Capai Target
"Mulai 2 Oktober 2017 seluruh transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun besaran pajak untuk pembelian emas dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak 0,45 persen.
BACA JUGA: Ini Saran Pengamat Perpajakan soal Bea Masuk Barang Bawaan
Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sekitar 0,9 persen.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Keberatan Harta Dianggap Penghasilan
Redaktur & Reporter : Yessy