jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 31 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan perusahaan digital yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.
BACA JUGA: Baru 2 Hari, Sebegini Jumlah Pajak yang Terkumpul dari Tax Amnesty Jilid II
"Sebanyak 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP," ujar Neilmaldrin di Jakarta, Jumat (7/1).
Dia menjelaskan sejak aturan PPN PMSE berlaku pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan.
BACA JUGA: Refleksi Pajak 2021, Misbakhun Ucapkan Selamat dan Semangat
Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada Desember 2021.
PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.
BACA JUGA: Capaian Penerimaan Pajak 2021 Diyakini Bisa Menekan Defisit APBN
"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," kata Neilmaldrin.
Neilmaldrin menyebut perusahaan digital wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang telah dipungut di luar PPN PMSE.
Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan.
"Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN telah dilakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan nilai Rp 4.634,7 miliar hingga 31 Desember 2021 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari setoran 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar.
DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut makin bertambah dalam waktu dekat.
"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Neilmadrin. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia