JAKARTA --Plt Sekda Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (31/5)Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi dan hingga kemarin petang, proses pemeriksaan belum selesai
BACA JUGA: Mahfud Sebut Empat Orang Terlibat
Sakti dimintai keterangan sebagai saksi kasus pemindahbukuan dana Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar dari Bank Sumut ke Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, yang ternyata tidak bisa ditarik kembaliAkankah status saksi meningkat menjadi tersangka? Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad belum berani memberikan kepastian
BACA JUGA: Sering Muncul di TV, Anak Mahfud Protes
Dia mengatakan, hingga petang kemarin statusnya masih saksi"Kewenangan penyidik lah, tapi sampai saat ini masih saksi," terang Noor kemarin petang.
Noor menyebut, yang diperiksa tidak hanya Sakti, tapi juga ada dua lagi pejabat Pemkab Batubara yakni Kepala Bagian Hukum Zulhendri dan Bendahara Penerimaan Edi Yusuf Sinaga
BACA JUGA: BK Segera Panggil Mahfud dan Janedri
Keduanya juga masih sebagai saksi.Sebelumnya, dalam perkara ini, sudah ada dua tersangka yakni Kepala Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan(sam/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Merasa Bersih dari Dana Talangan
Redaktur : Tim Redaksi