JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir mengatakan akan mengumpulkan informasi seputar penyerahan uang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebesar 120 ribu dollar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedri M GaffarKarenanya, BK akan memanggil Ketua MK, Mahfud MD dan Djanedri, pekan depan
BACA JUGA: Menpora Merasa Bersih dari Dana Talangan
"BK DPR akan memanggil Sekjen dan Ketua MK masing-masing Janedri M Gaffar dan Mahfud MD guna menghimpun informasi gratifikasi 120 ribu dollar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekjen Janedri M Gaffar," ujar Nudirman Munir, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (31/5).
Pemanggilan terhadap dua petinggi di MK itu, lanjutnya, direncanakan, minggu depan dengan terlebih dahulu mengundang Sekjen MK Janedri M Gaffar dan setelah itu baru Ketua MK Mahfud MD
Ditambahkannya, Mahfud sudah bersedia dan BK DPR tentu sangat memberikan apresiasi terhadap sikap Ketua MK
BACA JUGA: Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer
"Kita harapkan, Sekjen MK juga mengikuti langkah Ketua MK yang sangat koordinatif itu." tukasnya.Soal rencana pemanggilan terhadap Nazaruddin, menurut politisi Golkar itu, BK DPR pasti bekerja sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati
BACA JUGA: Rekreasi dan Edukasi di Kebun Binatang Dinilai Keliru
Kalau ketiga panggilan tidak dipenuhi, maka BK akan memutuskan langsung perkaranya.“Bentuknya putusannya, bisa berupa pemecatan yang bersangkutan dari jabatan anggota DPRNamun hingga hari ini belum ada pemanggilan BK terhadap dia," kata Nudirman(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Hakim MK Bakal Ungkap Kelakuan Andi Nurpati
Redaktur : Tim Redaksi