Sekda Cukup Diangkat Gubernur

Rabu, 28 April 2010 – 17:16 WIB
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup dilaksanakan oleh para GubernurHal itu sebagai bentuk penguatan peran kepala daerah selaku perwakilan pusat di daerah semakin terus ditingkatkan melalui Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2010

BACA JUGA: Satgas Mafia Hukum Temui Menhut



"Saya sudah berjanji dengan para Gubernur, tak lama lagi kita akan semakin menguatkan peran Gubernur selaku wakil pusat di daerah
Nantinya, pengangkatan Sekda di daerah, tidak lagi Mendagri, tapi cukup diwakili oleh Gubernur," kata Gamawan di hadapan para kepala daerah yang hadir di Musrenbangnas 2010 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4).

Pembahasan mengenai aturan pengangkatan Sekda oleh Gubernur ini kata Gamawan, telah mulai dilaksanakan dan akan selesai dalam waktu dekat

BACA JUGA: Sri Mulyani Harus Diperiksa di KPK

Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan bisa memotong jalur birokrasi yang selama ini dinilai terlalu panjang.

"Akan kita pangkas kewenangannya cukup di gubernur saja
Jadi tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pusat, membayar atau istilahnya beri hadiah

BACA JUGA: Amerika-Indonesia Kerjasama Turunkan Resiko Flu Burung

Saya sudah buat surat ke daerah soal iniSaya janjikan selambat-lambatnya, aturan tersebut akan selesai dalam satu bulan ke depan," katanya.

Bukan hanya itu, Gamawan juga akan meningkatkan peran Gubernur selaku kepala daerah, dengan mendelegasikan pengangkatan dan pelantikan yang selama ini harus melalui proses panjang di tingkat pemerintah pusat menjadi kewenangan Gubernur selaku wakil pusat di daerah.

"Kita sudah surati seluruh lembaga, untuk mendelagasi pelantikan pada cukup sampai pada GubernurTermasuk saat ini yang sedang ramai dibicarakan, yakni Polisi Pamong Praja kita akan keluarkan SOP untuk PoL PP," katanya.

Selama ini kata Gamawan, anggota Pol PP mendapatkan pelatihan hingga ke JakartaDalam aturan barunya nantinya, pendidikan untuk Pol PP cukup menjadi tanggungjawab pihak Provinsi.

"Nanti cukup komandannya saja yang ke JakartaIni sebagai bentuk usaha kita agar birokrasi tidak terlalu panjangDan kita janjikan, nantinya beberapa hal akan banyak yang kita delegasikan ke tingkat Pemprov," katanya.

Gamawan juga meminta agar para kepala daerah, mulai dari tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk dapat mengikuti beberapa agenda penting revisi beberapa Undang-Undang penting yang berkaitan dengan kebijakan pusat ke daerah.

"Di antaranya kita akan revisi UU nomor 32 2004, RUU Pilkada, RUU pemerintah desa, RUU Keistimewaan DIY, grand design penataan daerah, sinkronisasi sektor UU dengan Pemda, penguatan peran Gubernur, Penguatan DPOD dan beberapa hal lainnya," kata Gamawan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mendukung perihal pelimpahan kewenangan pusat ke daerahBahkan Sri Mulyani menjanjikan, bila memang nantinya pelimpahan kewenangan tersebut mampu meningkatkan pencapaian target nasional, maka setiap kewenangan kebijakan akan diikuti pula dengan kewenangan pengaturan keuangan.

"Kalau soal kewenangan yang dikatakan Mendagri tadi, saya setuju 1.000 persenKami senang saja, asalkan tujuan nasional tercapaiTentunya setiap kewenangan, juga akan diikuti dengan keuanganKami akan coba melakukannya bertahap dengan koordinasi dengan Kementrian dan Kelembagaan," kata Sri Mulyani.

Karena yang biasanya terjadi, pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah, tidak berarti anggaran di tiap K/L akan berkurangInilah yang dikhawatirkan bila setiap kewenangan, tidak disertai dengan kebijakan fiskal keuangan yang sejalan.

"Karena KL juga tidak mau turunkan anggaranTidak mungkin, anggaran di daerah gemuk dan di KL juga gemukPada dasarnya, Menkeu dan Bappenas ada ditengahKalau memang tujuan nasional bisa tercapai, kami siap saja melimpahkan soal keuangan ke daerah," tegas Sri Mulyani.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Sakit, Asnun Batal Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler