"Ya memang kita mengetahui sekarang ini Boediono adalah wakil presiden, sedangkan Sri Mulyani juga sebagai menteri keuangan, tetapi hal itu nantinya bisa membuat pihak yang lain akan menolak datang ke KPK dengan alasan jabatannya," katanya, saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPK, Rabu (28/4).
Sementara itu, Bambang Soesatyo, anggota Komisi III lainnya mengatakan bahwa masih diterima kalau Boediono diperiksa di tempat kerjanya
BACA JUGA: Amerika-Indonesia Kerjasama Turunkan Resiko Flu Burung
Karena sebagai orang nomor dua di republik ini, tentunya mempunyai tugas yang banyak."Namun untuk Sri Mulyani, KPK harus memintai keterangan di gedung KPK, karena banyak juga menteri yang juga diperiksa di KPK, bahkan anggota DPR RI juga banyak yang di minta ke KPK untuk diperiksa," ulasnya.
Sementara M Jasin, pimpinan KPK berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, serta sesuai dengan KUHAP selama penyelidikan belum ada kewajiban untuk datang ke kantor KPK
BACA JUGA: Alasan Sakit, Asnun Batal Diperiksa
BACA JUGA: Segera Sampaikan Analisa Tugas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Surat Edaran Semiloka Palsu
Redaktur : Tim Redaksi