Sekda Sumsel: Tidak Ada Truk yang Melintas pada Pagi Hari

Jumat, 19 Mei 2023 – 22:34 WIB
Ilustrasi truk yang melakukan perjalanan. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, PALEMBANG - Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat  Palembang Bersatu (FRPB) kembali melakukan aksi di kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (18/5).

Para aksi menuntut agar dicopotnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, karena dinilai belum bisa menyelesaikan permasalahan truk atau tronton yang masih melintas belum pada waktunya. Akibatnya banyak kejadian kecelakaan.

BACA JUGA: Siap Siaga Karhutla Sumsel, Herman Deru Libatkan 1.120 Personel Gabungan

Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatra Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan. Karena dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh instansi terkait.

Awalnya puluhan masa ini melakukan aksi dengan tertib. Namun, tak berapa lama mereka melakukan aksi pembakaran ban, sebagai bentuk meluapkan kekecewaan karena pemerintah belum bisa menyelesaikan permasalah truk atau tronton tersebut.

BACA JUGA: Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong

Charma selaku koordinator aksi mengatakan bahwa aksi damai hari ini untuk menagih janji SK Gubernur Sumsel.

"Tuntutan kami hari ini agar Kadishub Provinsi Sumsel dipecat, serta menagih janji SK Gubernur

BACA JUGA: Forum Umat Peduli Keadilan Sumsel Minta Tersangka Lina Mukherjee Ditahan

Sumsel yang dikeluarkan pada 8 Mei lalu," ungkap Koordinator Aksi Charma.

Dikatakan Charma bahwa jika aksi damai hari ini tidak diindahkan, maka, pihaknya akan langsung swiping ke jalan.

"Jika pada sampai hari Minggu nanti truk atau tronton masih lewat, maka kami akan melakukan sweeping ke jalan," kata Charma.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono mengatakan, pada pukul 6.00 WIB jalan akan ditutup untuk truk atau tronton atau kendaraan yang bertonase.

"Tidak ada lagi keluar masuk di luar jam operasional. Mau telat ekspor dia itu urusan dia, pukul 6.00 tutup. Karena jam operasionalnya pukul 18.00-6.00 WIB, diluar itu tutup," tegas Supriono.

Lanjut dikatakan Supriono bahwa pihaknya sepakat, jika pada jam sibuk tidak diperbolehkan untuk lewat.

"Kami sepakat pada jam operasional truk atau tronton tidak boleh lewat, karena memang sudah banyak sekali korbannya (kecelakaan," kata Supriono.

Sementara terkait tuntutan pemecatan Kadishub Sumsel akan disampaikan ke Gubernur Sumsel terlebih dahulu.

"Iya nanti akan disampaikan ke Gubernur terlebih dahulu," tutup Supriono. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler