Sekdaprov Sumut Tunggu Sidang TPA Sekali Lagi

Rabu, 03 Agustus 2011 – 02:17 WIB

JAKARTA -- Tidak lama lagi sudah akan ada nama sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu)Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, calon nama sekdaprov sudah pernah dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA).  Tim yang diketuai Wapres Boediono ini masih memerlukan sidang sekali lagi untuk menetapkan nama sekdaprovsu definitif.

"Sebentar lagi keluar

BACA JUGA: Sampit Dinyatakan KLB Diare

Tinggal sekali lagi sidang TPA," ujar Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan JPNN di kantornya, Selasa (2/8).

Apa benar calon sekdaprov yang dibahas merupakan calon usulan plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho? Gamawan tidak mau menjawab
"Ya, lihatlah nanti, tergantung TPA," ujarnya.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada wartawan di gedung Kemendagri, Senin (25/7), mengatakan, Tim Penilai Akhir (TPA) akhirnya memilih memproses tiga nama yang diusulkan Gatot

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal, Dua Wanita Ditangkap

Ketiga nama itu adalah Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Hasiholan Silaen, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Djaili Azwar, dan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis.

Sementara, tiga nama yang lebih dulu diajukan Syamsul Arifin saat masih aktif sebagai gubernur meski sudah berada di tahanan rutan Salemba, dianggap sudah gugur
Ketiga nama yang diusulkan Syamsul yakni Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Saeful Safri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara.

"Ya (yang diproses, red) yang pengajuan terakhir lah

BACA JUGA: Ustad Dilarang Ceramah Politik

Yang oleh Penjabat gubernur, oleh Pak Gatot," ujar Djohermansyah Djohan saat ituDjohermansyah mengatakan, saat ini proses administrasi masih berada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg)"Sekda Sumut masih di setneg," ujar Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

Ditanya bagaimana nasib tiga calon yang diusulkan Syamsul, mantan staf khusus Bidang Politik Kantor Wapres itu mengatakan, jika yang diproses pengajuan terakhir, otomatis yang usulan pertama, yakni yang diusulkan Syamsul, dianggap batal"Yang pertama ya sudah gugurYang diproses pengajuan terakhir itu," tegasnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalteng Minta Moratorium PNS Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler