Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Khairul Azis kepada Dharmasraya Padang Ekspres (JPNN Grup), tersangka yang diciduk itu yakni Rahayu, 28, dan Susanti, 35, juru masak warga Desa Gabus Pati
BACA JUGA: Ustad Dilarang Ceramah Politik
"Para pelaku ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa memiliki dokumen resmi, berupa surat izin menambang
Kedua tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya dan akan menghadapi ancaman Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dengan ditangkapnya dua orang penambang emas illegal tersebut, dalam tiga bulan terakhir Polres Dharmasraya sudah menciduk 27 orang tersangka Peti dengan tujuh kasus dan barang bukti sebanyak satu unit kapal, 15 unit dompeng dan lainnya
BACA JUGA: Kalteng Minta Moratorium PNS Ditunda
Dari 27 orang pelaku, 16 orang di antaranya yang berasal dari empat kasus sudah masuk dalam tahap dua, atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan, sementara lainnya masih dalam prosesBACA JUGA: TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Raskin Dibagikan Dua Kali
Redaktur : Tim Redaksi