Tambang Emas Ilegal, Dua Wanita Ditangkap

Selasa, 02 Agustus 2011 – 10:56 WIB
DHARMASRAYA- Dua orang wanita penambang emas asal Pati, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polres Dharmasraya, di Jorong Kotobalai, Nagari Ampangkuranji, Kecamatan Kotobaru, sekitar pukul 13.30 WIBMereka ditangkap saat melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal.

Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Khairul Azis kepada Dharmasraya Padang Ekspres (JPNN Grup), tersangka yang diciduk itu yakni Rahayu, 28, dan Susanti, 35, juru masak warga Desa  Gabus Pati

BACA JUGA: Ustad Dilarang Ceramah Politik



"Para pelaku ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa memiliki dokumen resmi, berupa surat izin menambang
Selain menangkap dan menahan pelaku, kami juga menyita air raksa, mesin dompeng, karpet, cangkul, linggis dan pipa yang digunakan pelaku untuk menambang emas," ujar Khairul.

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya dan akan menghadapi ancaman Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dengan ditangkapnya dua orang penambang emas illegal tersebut, dalam tiga bulan terakhir Polres Dharmasraya sudah menciduk 27 orang tersangka Peti dengan tujuh kasus dan barang bukti sebanyak satu unit kapal, 15 unit dompeng dan lainnya

BACA JUGA: Kalteng Minta Moratorium PNS Ditunda

Dari 27 orang pelaku, 16 orang di antaranya yang berasal dari empat kasus  sudah masuk dalam tahap dua, atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan, sementara lainnya masih dalam proses
(ita)

BACA JUGA: TKI Dipenjara sebelum Dideportasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Raskin Dibagikan Dua Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler