jpnn.com, SERGAI - Sekretaris Desa (Sekdes) Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai berinisial S, 32, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai).
Dari warga Dusun VI, Kampung Lalang, itu polisi menyita barang bukti sejumlah berkas dan uang tunai sebesar Rp 2,7 juta.
BACA JUGA: Polisi: 3 Pengurus Organisasi Pasar Marelan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Alexsander Piliang mengungkapkan, S terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakoni aksinya pada, Selasa (4/12).
Penangkapan berawal saat seorang warga bernama Parman, 52, warga Dusun VII Laut Dendang, Desa Simpang Empat datang ke kantor kepala desa guna memecah surat tanah.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli OTT Oknum BPN Dolok Sanggul
Kebetulan saat itu anggota Tim Saber Pungli berada di sana. Ketika ditanya, Parman mengaku harus membayar uang sebesar Rp 2,7 juta untuk keperluan pemecahan surat tanahnya.
Saat itu juga petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap S. Dari dalam laci meja kantornya ditemukanlah uang beserta dokumen tanah yang hendak dipecah. Selanjutnya S diboyong ke Mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Alexander, Jumat (7/12/2018).
BACA JUGA: Poldasu Lakukan Dua OTT di Sumut Pada Hari yang Sama
Disebutkan dia, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap yang bersangkutan diancam dengan pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A No 31 tahun 1999 Jo UU N0 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, ancaman hukuman 3 tahun penjaradan denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkas Alexander. (fir)
Redaktur & Reporter : Budi