Sekeluarga Jalankan Bisnis Narkoba

Selasa, 21 Mei 2013 – 13:20 WIB
Satu keluarga yang terlibat peredaran narkona. FOTO: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Mengedarkan narkoba kini tidak harus sembunyi-sembunyi dari anggota keluarga. Di Surabaya, ada temuan bahwa peredaran narkoba justru dikendalikan seluruh anggota keluarga. Mereka pun kini disidang bersamaan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan barang bukti 534 gram sabu-sabu.



Mereka adalah Ahyat Malawat, 41; Muliati, 43; Gatot Setyo Irianto, 49; dan Evi Susanti, 47. Ahyat adalah suami Muliati, sedangkan Gatot suami Evi. Muliati dan Evi adalah kakak beradik. Bukan hanya itu, Dio Rahma Putra Irianto, 30, anak pasangan Gatot-Evi, juga disidang, namun dalam berkas terpisah. 


BACA JUGA: Pengusaha Asal Korsel Tewas Menggantung


Dalam sidang kemarin, keempatnya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Mereka ditangkap bersamaan saat melarikan diri ke Lumajang. "Pak Nyoto (Sunyoto, buron, Red) menyuruh saya kabur yang jauh karena bahaya," kata Gatot. Mereka ketakutan setelah transaksi haramnya diendus polisi.



Transaksi itu sendiri dilakukan ketika Ahyat dimintai tolong Ijul Fadli Ahmad (berkas terpisah) yang berada di Batam untuk mencarikan bandar sabu-sabu besar. Ahyat dan Muliati lantas menelepon Gatot dan Evi. Dari sana Gatot mengabarkan telah mendapatkan bandar yang dimaksud, yaitu Sunyoto.


BACA JUGA: Bunuh Pacar Karena Diputuskan


Ijul dan Ahyat lantas pergi ke rumah Gatot di Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Saat itu juga datang Sunyoto. Hanya, transaksi gagal karena uang belum tersedia. Mereka sepakat uang akan dibayarkan setelah barang 300 gram tiba di Samarinda.



Ketiganya akhirnya terbang ke Samarinda. Di sana Ahyat dan Ijul menjual sabu-sabu 300 gram kepada Sunyoto seharga Rp 270 juta. Dari tangan Sunyoto barang itu dijual lagi ke Sumantri Rp 350 juta. 


BACA JUGA: Anak Klewang Ditangkap Di Bandung


Nahas, saat transaksi kedua, Ijul yang berangkat seorang diri dari Surabaya menuju Samarinda gagal. Dia terdeteksi membawa sabu-sabu saat melintas di pintu pemeriksaan penumpang Bandara Juanda, Surabaya. Ketika itu dia membawa 534 gram sabu-sabu. Dari penangkapan Ijul, polisi mengejar Sunyoto dan dua pasutri tersebut. Mengetahui diburu, Sunyoto menyuruh keempat terdakwa kabur.



Dalam sidang kemarin, Muliati dan Evi berdalih tidak mengetahui apa-apa tentang bisnis suaminya. Mereka mengaku tidak banyak tanya ketika diberi uang oleh suaminya. Hanya, saat hakim bertanya tentang alasannya ke Lumajang, dua perempuan itu sama-sama mengaku takut kepada polisi. "Takut karena membantu jual (narkoba, Red)," jelas Muliati. 



Jawaban yang sama diucapkan semua terdakwa saat ditanya alasan melarikan diri ke Lumajang. Saat dalam pelarian, Sunyoto sempat mengunjungi mereka. 



Gatot pun membeberkan hasil penjualan sabu-sabu. Menurut dia, sebagian uangnya diberikan kepada istri. Namun, ada juga yang diberikan kepada oknum polisi untuk mengurus anaknya yang tertangkap lebih dulu. "Saya memberi di dekat kantor polsek," ucapnya. Hanya, saat ditanya bukti, dia menggelengkan kepala.



Di hadapan hakim, mereka kompak mengakui bahwa perbuatannya salah. Mereka pun kor berjanji tidak mengulangi. Rencananya, seminggu lagi jaksa Moch. Zaenal Arifin membacakan surat tuntutan. (eko/mas/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli ABG Dalam Kondisi Mabuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler