Sekilas Informasi tentang Formasi CPNS dan PPPK

Rabu, 08 Juli 2020 – 06:36 WIB
Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2020 ditiadakan karena ada wabah virus corona. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk tahun ini urung dilaksanakan karena ada pandemic COVID-19.

Pemerintah memutuskan menggeser seleksi CPNS dan PPPK pada tahun depan.

BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget

Sama seperti rekrutmen CPNS dan PPPK 2019, tahun depan pemerintah tidak membuka formasi untuk tenaga administrasi.

Formasi diprioritaskan pada jabatan teknis seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

BACA JUGA: MenPAN-RB Mengeluh soal Anggaran untuk Pensiunan PNS

Di samping formasi jabatan lainnya yang dibutuhkan instansi pusat dan daerah.

"Jadi formasi CPNS dan PPPK tahun depan masih fokus pada guru, nakes, dan penyuluh. Tenaga administrasi tidak dibuka," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Selasa (7/7).

BACA JUGA: Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf

Teguh menyebutkan, kebutuhan guru sekitar 700 ribu akan diisi oleh PPPK. Begitu juga 100 ribuan tenaga penyuluh diisi PPPK.

Sedangkan untuk nakes seperti dokter, perawat, dan bidan diisi PNS dan PPPK.

"Kalau guru sesuai permintaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kebutuhan 700 ribuan guru diisi lewat mekanisme PPPK. Sedangkan nakes lewat dua jalur PPPK dan PNS," ucapnya.

Nakes PNS untuk mengisi jabatan fungsional di Dinas Kesehatan. Sedangkan nakes PPPK mengisi kebutuhan instansi BLU (Badan Layanan Usaha).

"Tahun ini saja yang tidak jadi digelar karena pandemi COVID-19. Namun, kebutuhan ASN 2020 diakomodir di 2021," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020 persentasenya 50 persen berbanding 50 persen.

Untuk 2021, komposisi ini berubah lantaran disesuaikan dengan kebutuhan di mana PPPK akan lebih banyak daripada CPNS

Nantinya usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2020 akan revisi sesuai kebutuhan di 2021. Kemudian ditambahkan dengan usulan formasi 2021.

"Jadi usulan yang masuk di e-formasi di 2020 tetap kami perhitungkan tahun depan. Namun misalnya kebutuhan tahun ini 200 ribu, tahun depan 200 ribu, bukan berarti jadi 400 ribu. Karena kebutuhan CPNS dan PPPK 2021 itu justru berkurang dengan adanya digitalisasi," tandasnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler