jpnn.com, PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, sekitar 20 juta warga yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih terancam tak bisa memberikan suara mereka pada Pemilu 2019. Penyebabnya, mereka belum melakukan perekaman e-KTP.
Tjaho mengatakan, di antara 20 juta warga yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih itu ada 2,2 juta pemilih pemula yang baru saja berusia di ata2 17 tahun. Sedangkan sisanya didominasi warga yang sudah memiliki KTP, namun belum melakukan perekaman e-KTP.
BACA JUGA: Golkar Hormati Keputusan Mahyudin
"Kami berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) agar setiap penduduk khususnya pemilih pemula dapat memberikan hak suaranya dalam pilkada maupun pilpres," kata Tjahjo Kumolo usai memberikan kuliah umum di Universitas Sriwijaya Palembang, Sabtu (31/3).
Tjahjo menambahkan, Kemendagri juga mewanti-wanti calon petahana di Pilkada Serentak 2018 agar tidak menggunakan sistem politik terkait proses distribusi e-KTP di setiap daerah. "Hal seperti ini memang terkadang dimanfaatkan petahanan, dengan memperlambat proses pembuatannya jika tidak mencoblos calon petahana," ujarnya.
BACA JUGA: Mahyudin Sebar Pesan soal Rencana Politiknya, Ini Isinya
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, penyaluran e-KTP dapat dilakukan dengan cepat mengingat adanya perangkat desa seperti lurah dan sebagainya. "Jadi jangan jadikan lagi ini sebagai kendala," tegas Tjahjo.(lim/JPC)
BACA JUGA: Surat Tuntutan untuk Setnov Beber Fee e-KTP ke Gamawan Fauzi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arteria PDIP Ajak Demokrat Dorong KPK Jerat Gamawan dan Diah
Redaktur : Tim Redaksi