Sekjen DPR Dicecar soal Penghasilan Chairun Nisa

Senin, 21 Oktober 2013 – 21:12 WIB
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik, Winantuningtyastiti menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/10). Winantuningtyastiti menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti hari ini (21/10) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Birokrat dengan pangkat tertinggi di DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa yang menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Usai merampungkan pemeriksaan di KPK, Winantuningtyastiti mengaku dicecar penyidik KPK perihal bidang kerja Nisa sebagai seorang anggota dewan. "Ya bidang kerjanya, ya bidang kerja komisi, aturan-aturan ada larangan atau enggak, dan mekanisme," katanya di KPK, Jakarta, Senin (21/10).

BACA JUGA: Anggap Survei LSI Bertendensi Karena Coret Prabowo dan Jokowi

Selain itu, ia juga ditanya mengenai gaji Nisa. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nisa hingga kini masih menerima gaji.

"Soal gaji, penghasilan apa saja. Masih (terima gaji)," kata Winantuningtyastiti.

BACA JUGA: LPSK Didesak Cabut Perlindungan terhadap Tersangka Pemerkosaan

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nisa bersama Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, pengusaha berinisial Cornelius Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 284.050 dan dolar Amerika (USD)  22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Presiden SBY: Jangan Suka Berobat ke Luar Negeri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Mahfud MD Nyapres, Ajak Masyarakat Saweran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler