jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti hari ini (21/10) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Birokrat dengan pangkat tertinggi di DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa yang menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Usai merampungkan pemeriksaan di KPK, Winantuningtyastiti mengaku dicecar penyidik KPK perihal bidang kerja Nisa sebagai seorang anggota dewan. "Ya bidang kerjanya, ya bidang kerja komisi, aturan-aturan ada larangan atau enggak, dan mekanisme," katanya di KPK, Jakarta, Senin (21/10).
BACA JUGA: Anggap Survei LSI Bertendensi Karena Coret Prabowo dan Jokowi
Selain itu, ia juga ditanya mengenai gaji Nisa. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nisa hingga kini masih menerima gaji.
"Soal gaji, penghasilan apa saja. Masih (terima gaji)," kata Winantuningtyastiti.
BACA JUGA: LPSK Didesak Cabut Perlindungan terhadap Tersangka Pemerkosaan
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nisa bersama Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, pengusaha berinisial Cornelius Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 284.050 dan dolar Amerika (USD) 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Presiden SBY: Jangan Suka Berobat ke Luar Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Mahfud MD Nyapres, Ajak Masyarakat Saweran
Redaktur : Tim Redaksi