jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan rasuah dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022 sampai dengan 2024.
Sebanyak lima orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
BACA JUGA: KPK: Istri Pejabat di Sulbar jangan Berperilaku Hidup Mewah
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (8/10).
Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan.
BACA JUGA: Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
“Untuk diketahui bahwa per 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Tessa.
Tessa merahasiakan identitas lima orang tersebut di atas. Pun dengan konstruksi lengkap perkara.
BACA JUGA: OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” tandas dia.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga