jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti menyerahkan dokumen kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen yang diserahkan itu terkait Akil Mochtar ketika menjadi anggota dewan.
Winantuningtyas mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam. "Saya nyerahin dokumen ya. Pengangkatan, pemberhentian, slip gaji, penghasilan," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
BACA JUGA: KY Laporkan Enam Hakim PT Jabar Ke KPK
Lebih lanjut Winantuningtyas membeberkan mengenai gaji yang diterima Akil saat menjadi anggota dewan. Akil menjadi anggota DPR selama dua periode yaitu 1999-2004 dan 2004-2009.
"Gajinya pokoknya 4,2 juta periode kedua. Periode pertama 3,1 juta yah. Yang lain-lainnya yah banyak. Tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras. Kalau sebulan totalnya 40 jutaan," kata Winantuningtyas.
BACA JUGA: Popularitas Jokowi Gerus Suara Partai di Luar PDIP
Saat ini, Winantuningtyas sudah tidak menerima dana pensiun. "Enggak (terima dana pensiun DPR) karena dia kan terakhir MK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Anies Tidak Takut Bertarung Lawan Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Capres, PDIP Panen Suara
Redaktur : Tim Redaksi