jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya dibebaskan Polda Metro Jaya, Selasa (9/11). Tersangka kasus dugaan melawan polisi saat aksi 4/11 ini, akhirnya menghirup udara segar pukul 23.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, yang bersangkutan bebas atas subjektivitas penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Direktur Politik Dalam Negeri: Seluruh Daerah Harus Ikut Dinginkan Situasi
Awi juga mengungkapkan, secara hukum pihaknya belum menangkap Ami, karena masih di bawah 24 jam. Dalam kasus ini, penyidik belum bisa dikategorikan menahan Ami.
"Kalau ditangguhkan itu ditahan baru dikeluarkan. Kalau ditanya alasannya tidak ditahan itu subjektif penyidik," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
BACA JUGA: Please, Jangan Sudutkan MUI karena Berfatwa soal Ahok
Mengenai subjektivitas penyidik dalam membebaskan tersangka, itu diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Penyidik, lanjut Awi, punya penilaian bahwa Ami tidak akan kabur, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
"Apalagi ada pengacaranya yang menjamin. Jaminan itu lah yang membuat penyidik yakin. Yang bersangkutan sebagai Sekjen HMI juga punya tanggung jawab di sana (PB HMI). Dia juga masih tetap berstatus tersangka," katanya.
BACA JUGA: Ditanya Seputar Dana Aksi 4/11, Ini Jawaban Din Syamsuddin
Sementara itu, Awi memastikan, pembebasan Ami bukan karena adanya tekanan publik. "Tidak ada, siapa yang menekan-nekan. Kan tidak ada yang demo-demo di sini," imbuhnya.
Di sisi lain, empat kader HMI lainnya masih tetap dilakukan penahanan. Sebab, penyidik belum mempercayakan keempatnya untuk bebas.
"Kembali lagi alasan subjektif penyidik. Takutnya yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Orang per orang kan beda. Itu alasan subjektif," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap 600 Pejabat Korup, KPK: Itu Bukan Hal yang Membanggakan
Redaktur : Tim Redaksi