jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi diduga turut berperan dalam penyuapan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap itu agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT 2016.
Dugaan itu muncul menyusul pembacaan surat dakwaan atas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya, Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sugito dan Jarot menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta.
BACA JUGA: Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK
Berdasar surat dakwaan, terdapat pertemuan antara Ketua Subtim Pemeriksa BPK Choirul Anam dengan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di ruang kerja di kantor Kemendes PDTT, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada akhir 2017. Dalam pertemuan itu, Choirul menyampaikan ke Anwar bahwa laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 bisa diupayakan mendapat predikat WTP.
Namun, ada syarat untuk itu. Yakni asalkan ada sejumlah uang untuk dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
BACA JUGA: Menteri Desa Kaget Ada Kasus Korupsi Bupati Pamekasan
??"Anwar Sanusi pun menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan (untuk dua Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli)," kata JPU KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.
??Atas pertanyaan itu, Choirul mengatakan bahwa biaya yang harus disediakan agar laporan Kemendes PDTT mengantongi WTP adalah Rp 250 juta. Uang itu untuk diberikan ke Rochmadi dan Ali.??
BACA JUGA: Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak
"Atas saran Choirul Anam tersebut, kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa (Sugito) agar memenuhinya dengan mengatakan, ‘tolong diupayakan'," papar JPU.
??Sebelumnya, Sugito dan Jarot didakwa menyuap auditor BPK sebesar Rp 240 juta. Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(put/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pindahkan Penahanan Tersangka Rasuah yang Ditemui Fahri Hamzah
Redaktur : Tim Redaksi