jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anak buah Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono itu dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
BACA JUGA: Ustaz Ini Tidak Yakin Ahok Menista Agama, Alasannya?
So Kok Seng merupakan tersangka baru dalam kasus suap anggaran proyek Kemenpupera, hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Anak Buah Megawati dan SBY Diperiksa KPK
Selain Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera Miftachul Munir dan Kasi Pemrograman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Bina Marga Kemenpupera Reiza Setiawan. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.
Dalam kasus suap Kemenpupera, Taufik pernah mengaku menerima USD 10.000 dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Hal itu diakui Taufik saat bersaksi dalam persidangan terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6).
BACA JUGA: Soal Lokasi Sidang Ahok, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Namun dia mengklaim uang itu sudah dikembalikan ke Amran. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Aseng sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menjerat Amran, Damayanti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin, anggota DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan Gempa Aceh Dipuji Presiden
Redaktur : Tim Redaksi