Sekjen KPK Mendadak Dicopot, Penyebabnya?

Rabu, 25 April 2018 – 18:57 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memecat Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dari jabatan sekretaris jenderal di lembaga antirasuah itu. Kabar beredar menyebut Bimo yang menjadi sekjen KPK sejak Februari 2016 dianggap tidak loyal ke pimpinan.

JawaPos.Com mengabarkan, sumber di KPK menyebut Bimo tidak menurut pada kebijakan komisioner. ”Dia diberhentikan mendadak,” kata sumber itu Rabu (25/4).

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Setya Novanto Mengaku Sangat Syok

Sumber lain juga menyebut mengungkapkan hal serupa. “Pimpinan nggak suka (Bimo, red),” imbuh sumber tersebut. “Dianggap lamban dan tidak loyal.”

Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis kabar pemecatan Bimo. ”Bukan dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat,” ujarnya.

BACA JUGA: Setya Novanto Terbukti Korupsi, Diganjar 15 Tahun Bui


Pelantikan Raden Bimo Gunung Abdul Kadir sebagai Sekjen KPK pada 10 Februari 2016. Foto: kpk.go.id

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menambahkan, Bimo tak melakukan pelanggaran apa pun. Menurutnya, pemberhentian itu murni didasari kinerja Bimo yang tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan KPK.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Bu Wali Kota

”Tidak ada pelanggaran yang dilakukan sekjen (Bimo, red). Tapi oleh pimpinan kinerja yang bersangkutan dinilai kurang memuaskan,” jelasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansysah menyatakan, Bimo tidak dalam posisi dipecat. Sebab, yang ada adalah pergantian pejabat yang dikukuhkan dengan keputusan presiden.

“Sudah ada keputusan presidennya, termasuk penunjukkan Pahala Nainggolan sebagai sebagai Plt sekjen sampai ada pejabat definitif,” kata Febri.

Karena itu KPK akan segera melakukan seleksi untuk mencari sekjen definitif. Febri mengatakan, pemilihan sekjen untuk KPK akan dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan secara terbuka.

Sedangkan Bimo belum merespons permintaan konfirmasi soal itu melalui telepon. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan konfirmasi juga tak dibalas kendati telah dibaca.(wnd/ce1/ipp/rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Besok Divonis, KPK Berancang-ancang Bidik Pihak Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler