jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung sedianya memeriksa Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Danang Wijayanti dan Ketua Tim Pemeriksa Khusus Budi Susila, Rabu (20/3). Keduanya sedianya digarap sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY, AJK.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan hingga pukul 15.30, keduanya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: KPK Sita Tujuh Truk Molen Terkait Pencucian Uang Wawan
“Mengingat adanya kegiatan lembaga yang tidak dapat ditinggalkan serta masih mempersiapkan data-data yang penting terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Untung, Kamis (20/3).
Bahkan, kata Untung, keduanya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Sehingga meminta untuk dapat diagendakan kembali pemeriksaannya selaku saksi,” kata Untung.
BACA JUGA: Din Ingatkan PPP Bisa Jadi Wadah Aspirasi Umat
Seperti diberitakan, Kejagung menetapkan oknum PNS KY berinisial AJK sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.
Tersangka yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan / Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat / pegawai KY, telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi.
BACA JUGA: Demokrat Dinilai Gagal Kelola Komunikasi dengan Media
Caranya, dengan menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. "Selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4,1 miliar," kata Untung. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Tegaskan Lagi PD Bukan Partai Paling Doyan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi