Sekolah di Kabupaten Bogor Mulai Tatap Muka, Jabodetabek Lain?

Selasa, 24 Agustus 2021 – 23:51 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Rabu (25/8).

Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka setelah Kabupaten Bogor berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

BACA JUGA: Prajurit TNI Mendatangi Sejumlah ABK dan Nelayan, Terjadilah!

Kabupaten Bogor berstatus PPKM Level 3 terhitung 24 Agustus-6 September 2021.

"PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani," ujar Ade Yasin usai meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Bogor, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Alissa Wahid Ingatkan Soal Pendukung Taliban di Indonesia

Meski demikian, Ade Yasin yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengingatkan, seluruh sekolah wajib menaati protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.

BACA JUGA: Mentan Optimistis Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan

Menurut Ade Yasin kebijakan dibolehkannya PTM sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.

"Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor," katanya.

Dia menyatakan sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan COVID-19.

Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar.

Tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan COVID-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dia menyebut uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum.

Yakni, SKB 3 Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.

Saat uji coba ketika itu ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka.

Terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiah (MTs), 7 madrasah aliyah (MA), 32 SMA dan 32 SMK.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler