Sekolah Diminta Tak Pungut Biaya Pengayaan Unas

Sabtu, 19 Februari 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengimbau sekolah-sekolah di seluruh Indonesia agar tidak memungut biaya pengayaan ujian nasional (Unas) dari siswa-siswi maupun orang tua siswa muridSebab, sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah-sekolah.

“Sebaiknya sekolah memang tidak perlu memungut biaya pengayaan Unas kepada para siswa

BACA JUGA: BOS Belum Cair, Sekolah Utang ke Koperasi

Kan sudah ada dana BOS, jadi tidak usah memungut biaya yang membebankan orang tua lagi,” ungkap Mendiknas di Jakarta, Jumat (18/2).

Hanya saja, lanjut Nuh, pihaknya cukup mengerti jika sekolah-sekolah memerlukan dana dalam menggelar pengayaan bagi para siswa yang akan menghadapi Unas
Sehingga tak heran jika banyak ditemukan sekolah-sekolah yang memungut biaya pengayaan Unas kepada para siswanya.

“Kami cukup memahami kondisi sekolah dalam menghadapi Unas ini

BACA JUGA: Pemulangan Mahasiswa ke Mesir Sebelum Ujian

Jika terpaksa memungut biaya, sebaiknya jangan terlalu memberatkan orang tua dan yang terpenting harus ada kesepakatan antar sekolah dengan orang tua siswa” imbuhnya

Diberitakan sebelumnya beberapa sekolah di Cirebon, Jawa Barat, mengadakan pengayaan ke semua siswa tingkat akhir
Namun kebijakan itu mengundang protes dari orang tua murid yang mengeluhkan pungutan oleh sekolah

BACA JUGA: RI-Austria Kerjasama Penelitian Energi Listrik



Seperti SMPN 2 Kota Cirebon, disebut memungut biaya dengan dalih untuk pengayaan selama persiapan menghadapi UnasApalagi pungutan itu nilainya mencapai ratusan ribu rupiah

Salah sati orang tua murid, Dadang Kusnandar, mengungkapkan bahwa anaknya ditarik biaya untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp138 ribu dan biaya pengayaan sebesar Rp160 ribuDengan kondisi ekonomi seperti sekarang ini, kata Dadang, jelas sekali cukup membebani dirinya sebagai orang tua murid(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Harga Buku Murah jika Ada UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler