Sekolah Gratis, Sumut Sediakan Rp52,6 M

Senin, 15 Juni 2009 – 16:59 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumut, Bahrumsyah menjelaskan, ke depan Pemprov Sumut akan mengeluarkan kebijakan pendidikan gratis 12 tahun, yakni untuk SD, SMP, SMA dan SMKSebelumnya, program pendidikan gratis 9 tahun sudah dilakukan.

Bahrum yakin, program ini akan berhasil, asalkan ada komitmen bersama dengan elemen-elemen masyarakat lainnya

BACA JUGA: Anggota DPRD Manado Akui Nikmati Dana APBD

Pemprov akan mengucurkan tiga jenis anggaran untuk program ini
Pertama, untuk anggaran pribadi siswa kurang mampu, seperti baju seragam dan uang transport

BACA JUGA: Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut

Besarnya sama dengan dana BOS yakni Rp 400 ribu per siswa setiap tahunnya.

Alokasi dana yang disediakan sebesar Rp52,645 miliar
Rinciannya, jumlah siswa SD yang kurang mampu sebanyak 63.823 siswa, memerlukan dana Rp22,97 miliar

BACA JUGA: Lingkar Amurang Masuk Proyek APBN 2010

Untuk siswa SMP kurang mampu sebanyak 20.997 butuh dana Rp11,75 miliarUntuk siswa SMA kurang mampu sebanyak 13.362 siswa perlu Rp10,42 miliar, dan untuk siswa SMK kurang mampu yang jumlahnya 9.498 perlu dana Rp7,4 miliar.

Kedua, dana BOSKetiga, biaya investasi sekolah, misal untuk renovasi bangunan sekolah“Untuk 2010, sudah pasti dana untuk sektor pendidikan akan naik lagiYang sekarang saja sudah mencapai sekitar 22 persen dari total APBD,” ujar Bahrum di sela-sela acara di kantor Depdiknas, Jakarta, Senin (15/6).

Mengenai sebaran siswa kurang mampu yang mendapat dana bantuan untuk keperluan pribadi siswa, Bahrum menjelaskan, mayoritas berada di daerah pegunungan dan pantai, yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di SumutMisal di Tobasa, Nias, Nias Selatan, bahkan di Medan penggiran.

Agar program sekolah gratis 12 tahun ini bisa berjalan secara efektif, kata Bahrum, dibutuhkan langkah sinergis Pemprov Sumut dengan seluruh Pemkab/Pemkot“Perlu cetak biru (blue print)yang berisi program-program mana yang menjadi kewenangan Pemprov dan mana yang menjadi kewenangan Pemkab/Pemkot, sehingga tidak terjadi duplikasi program,” bebernya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Sumut Terancam Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler