jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mangkir dari panggilan persidangan.
Sedianya kedua orang itu menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA.
BACA JUGA: KPK Sebut Keputusan Mendepak Brigjen Endar Bukan dari 1 Orang Saja
"Informasi dari tim jaksa tidak hadir. (Mereka) Ada acara lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).
KPK, lanjut Ali, akan melayangkan surat panggilan kedua untuk menghadirkan Hasbi Hasan dan Dadan di persidangan.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Menjerat Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto
Jaksa meyakini kesaksian dua orang itu sangat penting untuk mendalami kasus dugaan suap terhadap hakim agung.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
BACA JUGA: KPK Menduga Sekretaris MA Hasbi Hasan Mengetahui Aliran Suap Jual Beli Perkara
Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Kerap Meneror Aparat dan Masyarakat di Papua, Hasbi Asyidiki Mengaku Sedih
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga