Sekuriti Perusahaan Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Tewas Tertimbun Longsor

Kamis, 21 Maret 2024 – 16:26 WIB
Tim Reskrim Polres Kolaka saat melakukan olah TKP, Kamis (21/3). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang sekuriti perusahaan tambang nikel ilegal PT Wajah Inti Lestari (WIL) yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tewas tertimbun longsor.  

Kapolsek Wolo Iptu Jumardin mengungkapkan bahwa peristiwa yang menewaskan korban bernama Syahrun itu terjadi sekitar pukul 01.00 WITA. Jumardin menyebut korban adalah warga Desa Babarina.

BACA JUGA: 2 Korban Tertimbun Longsor di Muarasari Bogor Meninggal Dunia

”Korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” kata Jumardin, Kamis (21/3). 

Kapolsek Jumardin mengatakan saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP. 

BACA JUGA: Seorang Warga Tewas Tertimbun Longsor di Cilacap

”Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor," jelasnya. 

Diketahui, aktivitas PT Waja Inti Lestari (WIL) baru-baru ini kembali menjadi sorotan.

BACA JUGA: 2 Rumah Rusak Berat Akibat Tertimbun Longsor di Cianjur

Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka yang di lakukan PT Wijaya Inti Lestari (WIL) dan PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP).

APNI membeberkan pelangaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL yakni memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Lapo-pao, Kolaka dengan luas wilayah 210 hektare yang berlaku sejak 27 Juli 2020 – 26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.

Dalam IUP PT. WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011. 

Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao Kecamatan Wola Kabupaten Kolaka, Sultra.

‘’Selain itu juga diduga menggarap ore nikel didalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP ) yang dulunya benama Perusahaan PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memilik izin Tersus/TUKS,’’ demikian laporan APNI.

Tidak hanya itu, PT WIL juga di duga melakukan penjualan dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya Bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler