Selain Anak Anies, Politikus PDIP Juga Jadi Korban Pencatutan KTP di Pilkada Jakarta

Minggu, 18 Agustus 2024 – 07:17 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jakarta Dwi Rio Sambodo menjadi korban aksi pencatutan kartu tanda pengenal (KTP) untuk kepentingan Pilkada Jakarta 2024.

Dia bahkan membagikan sebuah potongan gambar soal KTP miliknya dicatut kandidat independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

BACA JUGA: KTP Milik Kader PDIP Ikut Dicatut, Hasto Duga Ada yang Mau Buat Kandidat Boneka 

Dwi Rio menganggap pencatutan menyambut pilkada tidak sesuai dengan prinsip kepemiluan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

"Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk event pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu," kata dia melalui layanan pesan, Sabtu (17/8).

BACA JUGA: Heboh di X, Anies Ungkap Dugaan Pencatutan KTP Dukungan untuk Dharma Pongrekun

Dwi Rio menyebut saat ini sedang melakukan pengecekan di lapangan soal kemungkinan warga Jakarta lain yang KTP-nya dicatut.

Termasuk, dia bakal memberikan pemahaman kepada warga untuk secara bersama melakukan pengecekan KTP agar tidak tercatut.

BACA JUGA: Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?

"Kemudian membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga masyarakat. Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen mana pun," lanjut Dwi Rio.

Dia mengatakan semua temuan akan dilaporkan dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Pj Gubernur Jakarta dan Dukcapil setempat. 

"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu, sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," lanjut Dwi Rio.

Dia mengingatkan ada imbas hukum ketika seseorang menggunakan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan karena melanggar Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, Pasal 65 dan 67 UU 27 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Data Pribadi, hingga Pasal 185A UU Tentang Pilkada.

"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, meminta KPU Jakarta untuk mengeliminasi calon kepala daerah tersebut," ujar Dwi Rio.

Selain Dwi Rio, dua anak dan seorang adik eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga menjadi korban aksi pencatutan demi kepentingan pilkada.

"KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata dia dalam X akun @aniesbaswedan dikutip Jumat (16/8).

Bawaslu Jakarta pun meminta kepada warga segera melapor apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik mereka dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Kami sudah instruksikan kepada jajaran di bawah di tingkat kota, kalau ada yang mengadukan atau melaporkan secara resmi silakan ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (16/8). (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler