jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan hingga sampai saat ini belum ada pembahasan materi apa saja yang akan dituangkan dalam revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) selain persoalan honorer K2.
Baidowi menyebutkan, saat ini Baleg masih akan membawa usulan RUU yang disepakati di tingkat I masuk prolegnas, ke forum pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna. Termasuk revisi UU ASN yang jadi prioritas tahun 2020.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Hanya untuk Menyelesaikan Honorer K2, Catat ya!
"Sejauh ini baru masuk prolegnas prioritas. Setelah itu baru disahkan dalam rapat paripurna. Soal konten belum dibicarakan," kata Baidowi saat dikonfirmasi jpnn.com, Selasa (10/12).
Kendati demikian, politikus PPP ini mengakui banyak masukan dari masyarakat soal konten revisi UU ASN.
BACA JUGA: Nunik Khawatir Pemda Rekayasa Lagi Data Honorer K2
Saat ditanya apakah mungkin dalam revisi nanti juga memasukkan penambahan hari libur PNS menjadi 3 hari, hingga pengaturan gaji PPPK dibiayai APBN? Baidowi hanya menjawab singkat.
"Ada banyak aspirasi yang berkembang. Soal libur ASN sudah pasti kami menolak. (Untuk gaji PPPK) masih didalami terkait kesiapan anggaran negara," jawabnya.
BACA JUGA: Hugua: Titi Honorer K2 Datang ke Saya, Nangis-nangis
Legislator yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini juga menjelaskan soal alur legislasi revisi UU ASN setelah nanti disahkan dalam sidang paripurna DPR. Yakni menyurati pemerintah terkait hasil paripurna.
"Karena (revisi ASN) menjadi usul inisiatif DPR maka DPR menyusun DIM untuk disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif, lalu menyurati pemerintah," jelasnya.
Setelah itu, pemerintah akan menjawab surat DPR dan kalau pemerintah setuju, maka Bamus menentukan siapa yang akan membahas revisi UU ASN. Apakah dilakukan oleh pansus, komisi atau baleg. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam