ACT Ketahuan Tilap Dana Umat, DPR Dukung Kemensos Cabut Izinnya

Rabu, 06 Juli 2022 – 14:58 WIB
Logo ACT. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Dia juga menyebutkan DPR RI mendukung keputusan Kemensos mencabut izin ACT tersebut.

BACA JUGA: Kemensos Akan Panggil Petinggi ACT Buntut Tagar #Aksicepattilap

“Ya, saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara (ACT) tersebut. Sehingga, kami dari DPR hanya mendukung,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Dia menjelaskan, dukungan DPR terkait pencabutan izin ACT tersebut bertujuan agar ke depan tidak terjadi lagi hal yang sama dilakukan oleh lembaga filantropi atau yayasan lainnya.

BACA JUGA: Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus

“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat," lanjutnya. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta komisi terkait di DPR RI untuk mengawasi kasus seperti ACT ini. 

BACA JUGA: DPR Berharap Revisi UU Narkotika Bisa Ubah Pola Pikir Masyarakat

"Takutnya ada beberapa yg mungkin juga izinnya sama tapi kemudian terjadi penyalahgunaan kan sayang sekali," kata Dasco.

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diberikan pada 2022.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. 

"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," tutur Muhadjir. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ambassador ACT, Fauzi Baadilla: Gue Kerja Sukarela


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler